Jakarta, Gatra.com – Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawati, diduga melakukan pembangkangan terhadap undang-undang. Ini terkait caranya menyikapi maraknya penjual daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Suharini pun hanya memastikan akan berkomunikasi dengan pedagang secara persuasif. Termasuk rencana memisahkan pedagang daging anjing dengan daging halal.
Hal itu memantik amarah Animal Defenders Indonesia (ADI), Doni Herdaru. Ia pun mendesak agar pihak kepolisian turun tangan menghadapi persoalan tersebut.
Pasalnya, pedagang daging anjing diduga melakukan pelanggaran terhadap undang-undang. Termasuk memproses Suharini secara hukum yang berlaku. "Pelanggar UU kok penegakan hukumnya dilakukan dengan persuasif, lalu besok-besok ada warung jualan ganja juga harus pakai cara persuasif dong," kata Doni kepada wartawan, Senin (13/9).
Ia kemudian mendesak adanya sanksi yang nyata terhadap para pedagang, hingga pejabat pasar yang melakukan pembiaran atau memberikan izin tanpa pengawasan. "Biar ada efek jera di berbagai peran. Saya akan infokan juga DKPKP menolak ajakan saya grebek dahulu 2017–2018. Pelanggaran UU Pangan kok cuman di sanksi administratif," kata dia.
Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, pun juga angkat bicara. Ia menilai pandangan Kepala DKPKP DKI Jakarta terkait dengan penjualan daging anjing di pasaran tak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung mengabaikan undang-undang.
Ia mengatakan bahwa jual beli hewan untuk dikonsumsi harus memenuhi unsur keselamatan, kehalalan, dan kesehatan. Untuk itu, terkait dengan jual beli daging anjing berpotensi merugikan kesehatan konsumen dan juga memungkinkan adanya penularan penyakit rabies.
"Saya menyarankan untuk dilakukan tindakan berupa penertiban pasar penjualan anjing tersebut, sebagai amanat undang-undang untuk memberikan keamanan dan keselamatan konsumen. Dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan," kata Suparji.
Senada dengan Supardji, Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar, mengatakan, Suharini tak mengerti dan tidak mau mengerti persoalan penjualan daging anjing di pasaran. Menurutnya, sensitivitas keagamaannya sangat tipis, sehingga cenderung menggampangkan persoalan seperti penjualan daging anjing.
"Karena itu, dia tidak mengerti UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen, sehingga cenderung pendapatnya dangkal. Terutama dari perspektif religius. Karena, perdagangan daging tidak bisa dipisahkan dengan kehidupan keagamaan masyarakat mayoritas, sehingga perlu pengaturan yang khusus. Copot saja Kepala DKPKP DKI Jakarta," beber Fickar.
Ia mengatakan bahwa anjing merupakan binatang peliharaan. Harus ada larangan penjualan daging anjing, dan jika pun ada diperbolehkan, harus dilokalisir pada area terbatas.
Menurutnya, pihak kepolisian tanpa diminta pun harus turun tangan, karena setiap permasalahan tersebut menimbulkan keributan dan/atau kerugian di masyarakat. "Ini PR [pekerjaan rumah] pihak Polisi sebagai aparatur keamanan bisa masuk dengan sendirinya, tanpa diminta," katanya.
Sebelumnya, Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza, dilansir Antara, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi administratif kepada oknum pedagang yang menjual daging anjing. Jika masih membandel akan dilakukan tindakan keras berupa penutupan sementara atau selamanya.