Jakarta, Gatra.com – Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap yang totalnya Rp11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp11,538 miliar. Robin disebut menerima suap dari sejumlah perkara yang ia tangani di KPK, termasuk dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
"Terdakwa bersama Maskur Husain menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan US$36.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Senin (13/9).
Jaksa mengatakan suap yang diterima Robin terkait dengan perkara yang dihadapi 5 pemberi suap tersebut. Selama melakukan perbuatannya, Robin itu dibantu oleh Maskur Husain yang berprofesi sebagai pengacara.
Atas perbuatannya itu, AKP Robin terancam pidana dalam Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berikut rincian sejumlah suap yang diterima Robin bersama dengan Maskur Husain:
1. Dari M Syahrial sejumlah Rp1.695.000.000;
2. Dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan US$36.000;
3. Dari Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507.390.000;
4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp525.000.000; dan
5. Dari Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000.