Jakarta, Gatra.com – Penyidik Polda Metro Jaya memanggil petugas atau sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (13/9). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan untuk mengusut kebakaran di Lapas tersebut yang merenggut puluhan jiwa.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, berujar bahwa terdapat 14 petugas Lapas yang akan diperiksa hari ini. Mereka adalah yang bertugas pada saat kebakaran terjadi.
"Ini yang kita lakukan pemeriksaan adalah shift yang bertugas pada saat itu, pada saat terjadinya kebakaran di blok C2 Lapas Tangerang," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (13/9).
Selain petugas Lapas, Yusri juga menuturkan bahwa terdapat 3 orang dari PLN dan 3 orang anggota pemadam kebakaran. Pemeriksan sendiri dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Menurut Yusri, undangan atau panggilan untuk pemeriksaan dilayangkan sejak Jumat kemarin (10/9). Adapun pemeriksaan ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Polres Metro Kota Tangerang.
Sebelumnya, perkara ini sudah naik ke tingkat penyidikan. Yusri menyebutkan bahwa polisi menemukan adanya tindak pidana.
"Yang tadinya dugaan adanya pidana di 187 KUHP, 188 KUHP atau 359 KUHP sudah ditemukan memang ada pidana di sini sehingga kita naikkan berdasarkan hasil gelar perkara dari tingkat penyelidikan ke penyidikan," tutur Yusri.
Adapun pemeriksaan Kepala Lapas Kelas I Tangerang, menurut Yusri, dijadwalkan pada Selasa (14/9).
Mengutip keteragan tertulis dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) yang diterima Gatra.com pada Rabu (8/9), kebakaran ini terjadi di Blok C pada pukul 01.50 WIB.
"Di blok hunian Chandiri 2 (Blok C 2) pada Rabu, 8 September 2021 pukul 01.50 WIB," demikian Ditjen Pas.
Saat ini, total korban meninggal dunia dari kebakaran ini 44 orang. Sebanyak 41 jenazah berada di RS Polri dan terdapat 3 korban lain yang meninggal dunia pada Kamis (9/9), setelah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang pada Rabu (8/9).