Home Ekonomi Dorong Realisasi Pajak Karbon untuk Jaga Daya Saing

Dorong Realisasi Pajak Karbon untuk Jaga Daya Saing

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah didorong untuk segera merealisasikan penerapan nilai ekonomi karbon untuk menjaga daya saing industri Indonesia di dunia. Dorongan tersebut muncul di podcast bertajuk Pro dan Kontra RUU KUP Pajak Karbon Untuk Indonesia yang diselenggarakan Prakarsa Jaringan Cerdas Indonesia (PJCI), Sabtu (11/9/21). 

Pendiri PJCI Eddie Widiono memaparkan, pasar dunia saat ini sudah bergerak dalam pengembangan ekonomi rendah karbon di segala lini. Tidak berhenti pada pasar domestik masing-masing negara, pergerakan ekonomi rendah karbon juga sudah mulai menjadi pertimbangan dalam hubungan perdagangan bilateral dan multilateral. 

Uni Eropa misalnya, secara resmi telah memulai diskusi dengan Parlemen Eropa mengenai implementasi Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) di mana produk-produk yang masuk ke pasar Uni Eropa akan mengalami penyesuaian harga sesuai dengan tingkat emisi karbon yang terkandung dalam produk tersebut. “Penyesuaian juga menyangkut apakah negara asal produk tersebut sudah mengatur nilai ekonomi karbon," ucap Eddie dalam podcast tersebut. 

Direktur Eksekutif Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Paul Butar Butar, mengamini pernyataan bahwa penundaan atas pengenaan nilai ekonomi karbon akan berdampak negatif terhadap daya saing industri Indonesia di pasar dunia. “Penggunaan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) di sektor ketenagalistrikan serta inisiatif-inisiatif rendah karbon yang digunakan di industri-industri lain merupakan contoh nyata pergerakan menuju ekonomi rendah karbon,” ujarnya.  

Sejalan dengan dua pengamat itu, Kepala Seksi Industri Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Joko Tri Haryanto, menjelaskan jika menggunakan prinsip yang serupa, Amerika Serikat disebut telah memulai pembahasan peraturan Carbon Border Adjustment yang rencananya diterapkan mulai 2024.  

Sebagai penutup dalam podcast tersebut, Eddie Widiono kembali menegaskan pentingnya nilai ekonomi karbon bagi daya saing Indonesia dan Indonesia yang tidak memiliki keleluasaan untuk menunda penerapan nilai ekonomi karbon. Konsep daya saing sebuah negara di pasar global saat ini mengalami pergeseran, di mana daya saing tidak melulu ditentukan oleh kualitas atau harga dari barang dan jasa.

Daya saing saat ini, katanya, sudah memperhitungkan biaya eksternalitas yang ditimbulkan dari jejak emisi karbon barang dan jasa tersebut. “Menunda penerapan nilai ekonomi karbon dengan tujuan menjaga daya saing Indonesia sebenarnya kontraproduktif dalam kerangka berpikir daya saing global saat ini,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin 29 Juli 2021 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rencana menerapkan pajak karbon pada tahun 2022. Pajak karbon menjadi salah satu rencana yang tertuang dalam Revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang dibahas bersama DPR. Tarif pajak karbon disampaikannya masih didiskusikan hingga ke ranah internasional agar praktik penerapan harga lebih seragam. 

"Ini sebagai salah satu pembahasan kami, pimpinan dari koalisi Menteri Keuangan untuk perubahan iklim, bersama Finlandia membahas mengenai bagaimana praktik dari penerapan harga karbon yang lebih seragam sehingga menimbulkan kepastian," ucapnya.  

Seperti diketahui, perubahan iklim telah menjadi isu krusial nasional maupun global. Sejumlah negara di dunia berupaya mengurangi dampak dari perubahan iklim dengan melahirkan Konvensi Kerangka Kerja tentang perubahan iklim atau The United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Kesepakatan ini telah disepakati di Rio de Janeiro pada 1992. 

Indonesia sebagai salah satu negara UNFCCC menyatakan ikut berkomitmen menurunkan tingkat emisi sebanyak 29%-41% pada tahun 2030 dengan kerja sama internasional yang dituangkan dalam dokumen Nationally Determined Contributions (NDC) sesuai dengan Persetujuan Paris atau Paris Agreement. Secara bersamaan pula, Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim. 

Terdapat 5 sektor utama yang menjadi fokus penurunan emisi gas rumah kaca dalam NDC ini, yaitu: limbah, energi dan transportasi, hutan dan lahan termasuk gambut, industri serta pertanian.  

Saat ini, pajak karbon di Indonesia masih dalam proses pengajuan dan pembahasan. Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan dua skema atau alternatif yang dapat dijadikan kebijakan untuk pemungutan pajak karbon di Indonesia. Rencana tersebut tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2022.

Skema pertama yaitu mengadakan pungutan pajak karbon dengan menggunakan instrumen perpajakan yang sudah tersedia saat ini. Sedangkan skema kedua, dengan membentuk suatu instrumen baru, yaitu sebuah kebijakan tersendiri mengenai pajak karbon di Indonesia. Instrumen baru ini nantinya akan menjadi revisi dari UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

 

96
karbon pajak Daya-saing global Gatracom-Pemerintah-didorong-segera-merealisasikan-penerapan-nilai-ekonomi-karbon-untuk-menjaga-daya-saing-industri-Indonesia-di-dunia-Dorongan-tersebut-muncul-di-podcast-bertajuk-Pro-dan-Kontra-RUU-KUP-Pajak-Karbon-Untuk-Indonesia-yang-diselenggarakan-Pr secara-resmi-telah-memulai-diskusi-dengan-Parlemen-Eropa-mengenai-implementasi-Carbon-Border-Adjustment-Mechanism-CBAM-di-mana-produk-produk-yang-masuk-ke-pasar-Uni-Eropa-akan-mengalami-penyesuaian-harga-sesuai-dengan-tingkat-emisi-karbon-yang-terkandung- mengamini-pernyataan-bahwa-penundaan-atas-pengenaan-nilai-ekonomi-karbon-akan-berdampak-negatif-terhadap-daya-saing-industri-Indonesia-di-pasar-dunia-Penggunaan-Energi-Baru-dan-Terbarukan-EBT-di-sektor-ketenagalistrikan-serta-inisiatif-inisiatif-rendah-ka Eddie-Widiono-kembali-menegaskan-pentingnya-nilai-ekonomi-karbon-bagi-daya-saing-Indonesia-dan-Indonesia-yang-tidak-memiliki-keleluasaan-untuk-menunda-penerapan-nilai-ekonomi-karbon-Konsep-daya-saing-sebuah-negara-di-pasar-global-saat-ini-mengalami-perges sudah-memperhitungkan-biaya-eksternalitas-yang-ditimbulkan-dari-jejak-emisi-karbon-barang-dan-jasa-tersebutMenunda-penerapan-nilai-ekonomi-karbon-dengan-tujuan-menjaga-daya-saing-Indonesia-sebenarnya-kontraproduktif-dalam-kerangka-berpikir-daya-saing-glob Menteri-Keuangan-Sri-Mulyani-Indrawati-menyampaikan-rencana-menerapkan-pajak-karbon-pada-tahun-2022-Pajak-karbon-menjadi-salah-satu-rencana-yang-tertuang-dalam-Revisi-UU-Ketentuan-Umum-dan-Tata-Cara-Perpajakan-RUU-KUP-yang-dibahas-bersama-DPR-Tarif-pajak- perubahan-iklim-telah-menjadi-isu-krusial-nasional-maupun-global-Sejumlah-negara-di-dunia-berupaya-mengurangi-dampak-dari-perubahan-iklim-dengan-melahirkan-Konvensi-Kerangka-Kerja-tentang-perubahan-iklim-atau-The-United-Nations-Framework-Convention-on-Cli pajak-karbon-di-Indonesia-masih-dalam-proses-pengajuan-dan-pembahasan-Pemerintah-Indonesia-tengah-mempersiapkan-dua-skema-atau-alternatif-yang-dapat-dijadikan-kebijakan-untuk-pemungutan-pajak-karbon-di-Indonesia-Rencana-tersebut-tercantum-dalam-dokumen-Ke