Home Hukum Pengacara Terlapor Sebut-sebut Ibu, Korban Kekerasan KPI Disuruh Minta Maaf, Kok Bisa?

Pengacara Terlapor Sebut-sebut Ibu, Korban Kekerasan KPI Disuruh Minta Maaf, Kok Bisa?

Jakarta, Gatra.com- Kuasa Hukum terlapor dugaan kekerasan seksual di Komisi Penyiaran Indoneska (KPI), Anton Febrianto berujar bahwa Ibu korban menjadi pihak yang menginisiasi perdamaian. Pertemuan mengenai perdamaian ini dilakukan di Kantor KPI Pusat pada Rabu (08/09) lalu. "Intinya pertemuan yang menginisiasi orang tuanya yang datang nangis,"ucap Anton melalui sambungan telepon pada Jumat (11/09) malam.

Anton menjelaskan bahwa ibu dari korban mendatangi KPI pada Selasa dan bertemu dengan terlapor yang merupakan kliennya dengan inisial RM. Menurutnya, Ibu korban meminta untuk tidak memperpanjang masalah.

Dalam pertemuan Selasa, Anton berujar bahwa RM dan ibu korban menyepakati untuk bertemu dengan korban pada Rabu (08/09). Keesokannya, kelima terlapor berada di KPI pada Rabu, tetapi hanya RM dan 1 Staff KPI yang bertemu dengan korban.

Anton juga membenarkan bahwa surat kliennya atau terlapor yang membuat surat perdamaian. Surat ini menurutnya sudah dirembukan dengan terlapor lain. Anton menuturkan, RM meminta korban mencabut laporan polisi, meminta maaf dan membuat surat terbuka di dalam pertemuan tersebut. Karena tidak mau, RM meminta untuk menganulir rilis tentang adanya kekerasan dan perundungan di KPI yang ia buat.

Menurut Anton, korban menolak untuk menganulir rilis tersebut. "Gak mau juga. Dia memikirkan nama baiknya," tutur Anton.

Dalam kesempatan lain, Kuasa Hukum korban Rony Hutahaean berujar bahwa korban tidak menandatangani surat perdamaian tersebut. Hal ini dikarenakan MS merasa dirugikan.

Rony berujar bahwa kelima terduga pelaku menawarkan perjanjian perdamaian di atas kertas dengan syarat mencabut surat laporan polisi di Polres Jakarta Pusat. Sebelumnya, korban melapor ke Polres pada Rabu (01/09).

Rony menjelaskan, syarat lain dari surat perdamaian itu adalah korban menyebutkan bahwa perudungan dan pelecehan seksual tersebut tidak terjadi. "Meminta maaf secara terbuka di media dan menyatakan menurut klien kami agar dia menyampaikan bahwa perundungan pelecehan seksual itu adalah tidak pernah terjadi,"ujar Rony melalui sambungan telepon pada Jumat (10/09).

Dalam perkara ini, terdapat 5 orang yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (01/09, yakni RM, FP, RT, EO, dan CL. Persangkaannya berada di Pasal 289 dan atau Pasal 281 Juncto Pasal 335 KUHP.

Sebelumnya, perkara dugaan kekerasan seksual dan perundungan ini beredar melalui rilis yang ditulis dan disebarkan oleh korban di media sosial. Berdasarkan pesan yang diterima Gatra pada Rabu (01/09), pesan berantai tersebut menyebutkan adanya perundungan hingga pelecehan seksual yang dialami salah satu pegawai KPI Pusat oleh pegawai-pegawai lain. Pesan tersebut juga berisi permintaan tolong kepada Kapolri hingga presiden.

126