Home Hukum Pelaku Pembuang Bayi Masih di Bawah Umur

Pelaku Pembuang Bayi Masih di Bawah Umur

Wonogiri Gatra.com – Sosok pembuang bayi perempuan di Jembatan Donoharjo, RT 5/RW 2, Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, bulan lalu berhasil terkuak. Pelaku adalah ibu kandung bayi itu sendiri dan seorang pria yang disebut pacar dari perempuan tersebut.

Mirisnya, pelaku masih di bawah umur, yakni berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku Kelas X di salah satu SMK di Wonogiri. Sementara pasangannya juga masih teman sebayanya. Kedua pelaku merupakan warga Wonogiri, Jawa Tengah.

"Kedua pelaku sama-sama berusia 15 tahun, SMK kelas 1, sama-sama dari Wonogiri," ucap Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan identitas pembuang bayi tersebut terungkap kurang dari 24 jam dari saat bayi ditemukan. Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Wonogiri melakukan penyelidikan ke beberapa tempat. 

Sampai kemudian mendapat informasi bahwa pelaku yakni ibu kandung bayi tersebut membeli pembalut ke warung milik tetangganya sekitar pukul 04.30 WIB. Pemilik warung sempat curiga kepada pelaku karena tidak biasanya membeli pembalut ke warung miliknya. Selain itu, cara pelaku berjalan juga aneh, yakni agak mengangkang. 

Atas informasi tersebut, selanjutnya pihak kepolisian menemui orang tua pelaku dan menjelaskan mengenai informasi tersebut. Kemudian, kepolisian memeriksakan pelaku ke RSUD Kabupaten Wonogiri.

Hasil dari pemeriksaan, dokter menjelaskan bahwa benar pelaku sehabis melahirkan kurang dari 24 jam. Akhirnya, pelaku mengakui telah membuang dan meletakan bayi tersebut di pinggir jalan sesaat setelah bayi tersebut dilahirkannya. Selain itu, ditemukan ari-ari bayi yang berada di dapur rumah pelaku

Disita dari pelaku, sejumlah barang yang ditemukan di TKP. Meliputi satu kardus berwarna coklat, sepotong kain berwarna biru, dan sepotong kain berwarna pink bermotif. Dalam benda tersebut terdapat darah yang mengering. Kemudian, sebuah plester warna coklat dan sebuah gunting berwarna hitam kombinasi hijau.

"Pelaku membuang atau meletakkan bayi tersebut di pinggir jalan karena pelaku masih seorang pelajar dan belum mempunyai seorang suami," jelasnya.

Kapolres menambahkan, tindak pidana bila seorang ibu takut akan diketahui orang bahwa ia telah melahirkan anak, menempatkan anaknya itu untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 KUHPidana juncto Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Karena anak di bawah umur, prosesnya secara khusus, saat ini kedua tersangka tidak kami tahan," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, bayi mungil tersebut ditemukan warga di dalam kardus di sekitar jembatan di Donoharjo RT 5 RW 2 pada Selasa (24/8) lalu sekitar pukul 06.30 WIB. Saat ditemukan, bayi malang tersebut berbalut kain jarik dan dimasukkan ke dalam kardus bekas mie instan. Tak hanya itu, mulut bayi pun diplester oleh pelaku yang membuangnya.

3600