Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid, mengaku bingung ketika banyak isu yang muncul bahwa Presiden Joko Widodo yang meminta langsung adanya Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait dengan penambahan masa jabatan Presiden. Jazilul bahkan menegaskan, Presiden Jokowi tidak ikut campur dalam amendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi kewenangan MPR.
"(Pertemuan Pimpinan MPR di Istana Bogor) merupakan pembahasan yang normal-normal saja. Saya jadi heran kenapa pak Presiden yang dituduh meminta untuk memperpanjang atau tiga periode. Itu tidak ada konteksnya pada Pak Jokowi," kata Jazilul.
Pria yang juga Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PKB ini justru memandang, ramainya isu soal jabatan tiga periode presiden justru di mainkan oleh sebagian kecil kelompok pendukung yang mengatasnamakan sebagai Kelompok Pendukung Presiden Jokowi. Merekalah yang dinilai belakangan memanaskan isu adanya penambahan masa jabat presiden.
"Ada yang pakai kaos dukung 3 periode lah ada yang kampanye, macam-macam. Kelompok kecil dan itu dikenal sebagai pendukung Pak Jokowi. Itu jadi soal menurut, karena tuduhannya jadi ke Pak Jokowi. Padahal Pak Jokowi sudah menjawab bolak-balik soal ini," tegasnya.
Meski begitu, Jazilul menganggap suara-suara kelompok kecil tersebut hal yang lumrah, karena sudah menjadi hak semua orang untuk menyuarakan pendapatnya. Hanya saja, sambung Jazilul, alangkah baik usulan tersebut dapat disampaikan melalui jalur konstitusi dan sesuai aturan-aturan yang berlaku.
"Hal seperti itu di demokrasi biasa, boleh kan ada kelompok itu bersuara, masak dilarang. Menurut saya, kalau hanya wacana tidak ada masalah dan bisa disampaikan ke institusi yang benar, sampaikan kepada kami di MPR. Tapi kalau tidak lewat jalur konstitusional, maka baru boleh dilarang," tandasnya.