Home Hukum Korban Kekerasan KPI Ditelepon Komisioner, Disodorkan Surat Damai

Korban Kekerasan KPI Ditelepon Komisioner, Disodorkan Surat Damai

Jakarta, Gatra.com - Koordinantor Kuasa Hukum korban dugaan kekerasan seksual dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mehbob, berujar bahwa kiennya, yang merupakan korban kasus ini, sempat disodorkan surat perdamaian di KPI. Menurutnya, pihak yang menghubungi korban untuk datang ke KPI adalah Komisioner KPI pada Rabu (08/09).

"Dalam perjalanan pulang dari LPSK ada salah satu komisioner yang menelepon supaya dia segara ke KPI," ucap Mehbob melalui sambungan telepon pada Jumat (10/09).

Mehbob menuturkan, komisioner tidak ada di KPI ketika korban datang. Meski begitu, menurutnya terdapat pihak dari KPI dan pihak terlapor.

Di KPI, kata Mehbob, korban diberikan surat perdamaian yang diduga diberikan oleh terlapor. "Sudah disiapkan surat perdamaian termasuk untuk pencabutan,"ucap Mehbob.

Dalam kesempatan lain, Kuasa Hukum korban, Rony Hutahaean menuturkan bahwa surat perdamaian tersebut disertai dengan syarat, yakni pencabutan laporan polisi di Polres Jakarta Pusat yang sebelumnya dilayangkan korban.

Rony menjelaskan, syarat lain dari surat perdamaian itu adalah korban menyebutkan bahwa perudungan dan pelecehan seksual tersebut tidak terjadi.

"Meminta maaf secara terbuka di media dan menyatakan menurut klien kami agar dia menyampaikan bahwa perundungan pelecehan seksual itu adalah tidak pernah terjadi," ujar Rony melalui sambungan telepon pada Jumat (10/09).

Menurut Rony, korban tidak menandatangani surat perdamaian tersebut. Hal ini dikarenakan MS merasa dirugikan.

Dalam perkara ini, terdapat 5 orang yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (01/09, yakni RM, FP, RT, EO, dan CL. Mereka dikenakan Pasal 289 dan atau Pasal 281 Juncto Pasal 335 KUHP.

Sebelumnya, perkara dugaan kekerasan seksual dan perundungan ini beredar melalui rilis yang ditulis dan disebarkan oleh korban di media sosial. Berdasarkan pesan yang diterima Gatra pada Rabu (01/09), pesan berantai tersebut menyebutkan adanya perundungan hingga pelecehan seksual yang dialami salah satu pegawai KPI Pusat oleh pegawai-pegawai lain. Pesan tersebut juga berisi permintaan tolong kepada Kapolri hingga presiden.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berujar bahwa dugaan perkara pelecehan seksual tersebut terjadi di Kantor KPI Pusat yang terletak di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2015 lalu.

Yusri menuturkan, terlapor-terlalor memegangi korban. "Kemudian melakukan hal yang tidak senonoh dengan mencoret-coret (alat kelamin). Ini yang kemudian dilaporkan,"ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (02/09) silam.

161