Labuhanbatu, Gatra.com – PTPN IV Unit Kebun Meranti Paham (MeP) Desa Merantai Paham, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut, melaksanakan Tanaman Ulang (TU) atau replanting sawit di Afdeling V seluas 135 hektare.
Kegiatan yang sedang berjalan itu pun diharapkan dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) seperti yang telah disepakati sebelumnya.
Manager PTPN IV MeP, Andi S Limbong, pekan ini, menjelaskan, keharusan pekerjaan sesuai RKS merupakan syarat untuk mencegah terjadinya pelanggaran ketidaksesuaian pekerjaan.
Pihaknya menegaskan, pelaksanaan pekerjaan replanting melalui sistem tender di kantor pusat itu pun diawasi secara ketat terhadap rekanan pelaksana pekerjaan selaku pemenang tender.
"Dalam pelaksanaan perkerjaan replanting tesebut, diawasi langsung oleh manajemen unit Meranti Paham dengan melibatkan mandor, asisten, Askep dan manajer," sebut Andi.
Andi juga menegaskan, semua pekerjaan dilaksanakan vendor harus sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam RKD. Jika nantinya ditemukan ada ketidaksesuaian, pihaknya akan menginstruksikan vendor memperbaikinya.
Pihaknya tetap berkomitmen selalu melakukan pengawasan ketat dan tegas dalam pelaksanaan pekerjaan replanting untuk menghasilkan pekerjan yang berkualitas.
Maka sejak awal, lanjut Andi S Limbong, sebelum memulai pekerjaan, pihak manajemen Meranti Paham sudah duduk bersama dengan vendor untuk menyamakan pemahaman terkait apa yang tertuang dalam RKS.
"Itu semua untuk mencegah kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan replanting tersebut," paparnya.