Jakarta, Gatra.com- Kuasa hukum Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, yakni Otto Hasibuan, meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta maaf secara menyeluruh atas tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Meski pun, sebelumnya ICW sudah pernah mengakui adanya kekeliruan soal kerja sama mengekspor beras dan mereka menyampaikan permintaan maaf atas hal itu.
"Ini laporan mereka ini kan utuh, jadi kalau laporannya secara utuh dia tidak boleh setengah-setengah dong (minta maafnya). Nah, dia melaporkan setengah-setengah dan juga tidak mencabut pernyataan itu, dan minta maafnya itu hanya begitu saja dalam satu surat biasa, tapi tidak sungguh-sungguh mencabut," kata Otto selepas pelaporan di Bareskrim Polri pada Jumat (10/9).
Otto menyebut ICW pernah menuduh Moeldoko bekerja sama dengan PT Noorpay untuk melakukan ekspor beras. Padahal, kata dia, Moeldoko tidak pernah melakukan perbuatan ekspor beras.
"Tuduhan ini kan sangat luar biasa karena itu sangat mencemarkan nama baik Pak Moeldoko dan seluruhnya tentunya anak-anaknya. Jadi atas itulah laporan kami dilakukan," dia mengungkapkan.
ICW diminta mencabut tuduhan itu. Setelahnya disusul permintaan maaf. Menurut Otto, kalau ICW minta maaf tapi tuduhan itu tidak dicabut, sama saja tetap menuduh Moeldoko.
Otto tak menyebut secara gamblang soal cara pencabutan pernyataan itu, tetapi ia mengisyaratkan ICW agar memberikan pernyataan ulang atau klarifikasi di beberapa media.
"Dia harus menyatakan apa yang dilakukannya adalah tidak benar, karena dulu menuduh Pak Moeldoko melakukan berburu rente, melakukan ekspor beras. Itu harus spesifik dia cabut dengan tegas," ungkapnya.
ICW sendiri sempat menjelaskan surat klarifikasi atas somasi tersebut sudah dilayangkan 3 Agustus 2021. Dalam surat klarifikasi itu disebutkan adanya misinformasi perihal ekspor beras antara PT HKTI dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa.
ICW menyebut kedua perusahaan itu bekerja sama dalam pengiriman kader HKTI ke Thailand untuk mengikuti pelatihan tentang Nature Farming dan Teknologi Effective Microorganism.
Dalam rilis terbarunya pada Jumat (10/9) pun ICW mengatakan kembali bahwa terdapat kekeliruan penyampaian informasi secara lisan. "Atas kekeliruan penyampaian ini, ICW telah menyampaikan permintaan maaf dalam surat balasan somasi beberapa waktu lalu," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Laporan Moeldoko diterima dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 September 2021. Dalam laporan tersebut, Moeldoko melaporkan hanya nama Egi Primayoga, peneliti ICW.
ICW dijerat Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Sementara bukti yang dilampirkan Moeldoko adalah tayangan YouTube yang memuat pernyataan ICW, beserta siaran pers yang dibuat organisasi tersebut. Otto menyebut pihaknya sudah siap mendengarkan pengakuan dari saksi-saksi.
Moeldoko mengaku sudah memberikan kesempatan berulang kali kepada ICW agar bisa menjelaskan pernyataan itu dengan baik dan memberikan bukti-bukti yang ada.
Sebelumnya Moeldoko mengirimkan somasi ketiga kepada ICW agar dalam waktu 5x24 jam menunjukkan bukti-bukti tuduhan tersebut. Moeldoko melihat tuduhan memburu rente dari obat Ivermectin yang disasar kepadanya merupakan tuduhan berat.