Jakarta, Gatra.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Moeldoko membantah dirinya antikritik karena melaporkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW). Dalam paparannya, ICW pernah menyebut Moeldoko menerima keuntungan dari Ivermectin dan ekspor beras di bawah organisasi yang dipimpinnya, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
"Enggak, Moeldoko enggak pernah antikritik. Kita membuka program di KSP mendengar itu, orang yang datang ke KSP saya suruh marah-marah, gebrak meja, biasa aja saya. Enggak ada anti-kritik," kata dia selepas pelaporan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/9).
Soal program itu, Moeldoko mengaku membuka peluang dan menerima dengan baik siapa pun yang datang ke KSP. Ia bahkan memberi panggung.
"Kita beri mic, silakan mau marah, karena mungkin ada sumbatan-sumbatan komunikasi, biasa saya. Enggak ada masalah," kata dia.
Meski begitu Moeldoko memberi pengecualian terhadap kasus ICW. Ia menyebut hal itu sudah berkaitan dengan pribadinya juga keluarga sehingga harus diselesaikan.
"Saya punya istri punya anak nanti jadi beban mereka. Saya tidak ingin Itu," kata dia.
Laporan Moeldoko diterima dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 September 2021. Dalam laporan tersebut, Moeldoko melaporkan hanya nama Egi Primayoga dari ICW.
ICW dijerat Pasal 45 ayat (3) jo 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Moeldoko mengaku sudah memberikan kesempatan berulang kali kepada ICW agar bisa menjelaskan pernyataan itu dengan baik dan memberikan bukti-bukti yang ada.
Sebelumnya Moeldoko mengirimkan somasi ketiga kepada ICW agar dalam waktu 5x24 jam menunjukkan bukti-bukti tuduhan tersebut. Moeldoko melihat tuduhan memburu rente dari obat Ivermectin yang disasar kepadanya merupakan tuduhan berat.