Jakarta, Gatra.com - Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Ferry Kurnia Rizkiansyah, mendorong agar pemungutan suara lebih awal (early voting) dilakukan pada pemilu-pemilu mendatang di Indonesia.
Ferry mengungkapkan bahwa early voting sebetulnya sudah dilakukan pada pemilu 2019 silam. Hal itu dilakukan sebagai sebuah terobosan baru lantaran pemungutan suara jenis ini belum diatur di dalam UU Pemilu sebelumnya.
“Di Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 terkait pemilihan presiden, early voting tidak ada. Maka kami KPU pada waktu itu membuat terobosan dengan memasukkan early voting di dalam aturan PKPU No. 20 Tahun 2014,” ujarnya pada sebuah webinar yang digelar Jumat, (10/9/2021).
“Kenapa? Ini terkait dengan soal partisipasi yang cenderung rendah, menurun, dan ini memang dibutuhkan,” imbuh Ferry.
Tantangan-tantangan yang dihadapi oleh WNI di luar negeri memang dinilai sedikit menghambat proses pemilu. Beberapa tantangan tersebut di antaranya adalah perbedaan hari libur dan perbedaan budaya sosial-politik di negara terkait.
Apabila di Indonesia pemilu telah ditetapkan di suatu tanggal di kalender, WNI yang sedang berada di luar negeri belum tentu bisa melakukannya di hari yang sama. Pasalnya, ketika hari pemilu di Indonesia diliburkan, di luar sana belum tentu libur.
Ferry menilai bahwa apabila hal tersebut terjadi, maka partisipasi WNI untuk mencoblos akan menurun. “Maka harus dibuat satu minggu itu mana posisi yang libur. Biasanya hari Sabtu dan Minggu digunakan dalam konteks ini,” ujarnya.
Ferry menilai bahwa early voting masih penting digunakan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Indonesia di luar negeri untuk menggunakan partisipasinya dengan waktu yang sesuai dengan kondisi di negara terkait.