Jakarta, Gatra.com - Polri menolak untuk menindaklanjuti surat laporan Indonesia Corruption Watch (ICW). Diketahui pada Rabu (8/9), ICW melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri.
Menurut Polri, laporan yang disampaikan ICW adalah wilayah KPK. Maka Polri pun melimpahkan suratnya ke KPK.
"Peristiwa yang disampaikan ICW dalam suratnya adalah domain KPK, penyidik akan melimpahkan suratnya ke KPK," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/9).
ICW melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Rabu, (8/9).
Peneliti ICW, Kurnia Ramadana mengatakan, laporan itu berkaitan dengan komunikasi Lili dengan pihak yang sedang menjalani perkara di KPK, yakni bekas Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial, beberapa waktu lalu.
Kurnia menegaskan, landasan laporan ICW merujuk pada putusan Dewan Pengawas KPK yang menjelaskan secara gamblang komunikasi antara Lili dan Syahrial.
"ICW beranggapan tindakan Lili diduga keras melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK tentang larangan bagi Pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang menjalani perkara di KPK dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," kata Kurnia melalui keterangan resminya, Rabu (8/9).
ICW berharap Kapolri memerintahkan jajarannya untuk bekerja profesional dan independen dalam mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili.
"Jika kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka ICW meminta agar Kepolisian segera menetapkan Lili Pintauli Siregar sebagai tersangka," tegasnya.
Diketahui, Lili dinyatakan terbukti melanggar dua kode etik selaku pimpinan lembaga antirasuah. Pertama, menggunakan pengaruhnya selaku insan KPK guna kepentingan pribadi.
Ia meminta Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial untuk membantu pembayaran uang jasa pengabdian saudaranya, Ruri Prihatini Lubis, yang pernah bekerja di PDAM Tirto Kualo di Tanjungbalai selaku plt direktur.
Kedua, Lili dinyatakan terbukti menjalin komunikasi secara langsung dengan Syahrial. Padahal, Syahrial saat itu tengah berstatus sebagai pihak yang beperkara di KPK.