Home Hukum Brak! Tabrak Mobil Saat Ngebut Usai Menjambret, Diringkus Polisi Deh

Brak! Tabrak Mobil Saat Ngebut Usai Menjambret, Diringkus Polisi Deh

Pekalongan, Gatra.com- Polres Pekalongan, Jawa Tengah meringkus seorang penjambret, DM. Pemuda 22 tahun itu diringkus usai menabrak mobil saat mencoba kabur usai menjambret tas korbannya.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria mengungkapkan, pelaku melakukan penjambretan pada Rabu (8/9) malam sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Raya Wonopringgo, Desa Rowokembu, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan.

"Pelaku menjambret seorang ibu-ibu, AR, warga Kelurahan Medono, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan," kata Arief saat rilis saat memberikan keterangan di Mapolres Pekalongan, Jumat (10/9).

Arief mengungkapkan, korban awalnya hendak ke rumah anaknya di Desa Menjangan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan dengan membonceng sepeda motor yang dikendarai suaminya. Saat sedang berhenti di traffic light, tiba-tiba dari arah belakang samping kiri, pelaku yang mengendarai sepeda motor menarik tas selempang korban hingga tali selempangnya terputus.

Setelah berhasil merampas tas korban, pelaku langsung memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi. Apes, sepeda motor pelaku menabrak sebuah mobil sekitar 300 meter dari lokasi korban dijambret.

"Di saat bersamaan, anggota dari Polsek Wonopringgo sedang melaksanakan patroli di sekitar TKP, sehingga mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan," ujar Arief.

Menurut Arief, setelah diringkus, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Pekalongan untuk diproses hukum. Pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP. "Pelaku terancam hukuman pidana penjara sembilan tahun," ujarnya.

Arief menyebut pelaku sudah pernah mendekam dipenjara pada 2018 karena terlibat perkara pidana tanpa hak membawa senjata pemukul dan psikotropika. "Dia pernah dipenjara dua tahun karena kasus tersebut," ucapnya.

1163