Wonogiri, Gatra.com- Korban pencabulan yang dilakukan PPH (35) seorang oknum guru olahraga PNS di salah satu SD Negeri di Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri, terhadap anak dibawah umur bertambah. Dari kasus yang berkembang, total korban sementara berjumlah enam anak.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto dalam keterangan pers rilisnya menjelaskan, enam korban tersebut berjenis kelamin laki-laki. Mereka dicabuli pelaku pada kurun waktu tahun 2016-2018, dimana pada saat itu para korban duduk di bangku SD Negeri di Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri.
Saat ini para korban yang kesemuanya laki-laki sudah duduk di bangku SMP. Kini usia korban sekitar 14-15 tahun. Semua korban beralamat di Kecamatan Sidoharjo. "Sampai hari ini sudah ada enam korban, masih akan kita kembangkan misal ada kemungkinan-kemungkinan lain," jelas Kapolres Wonogiri, Jum'at (10/9).
Kapolres menyebutkan, enam anak yang menjadi korban sodomi tersangka yakni J (14), AB (14), R (15), AA (14), D (15), dan RA (13). Meski saat ini sudah ada enam korban, namun proses penyelidan terus dilakukan lantaran tidak menampik jika jumlah korban lebih banyak. "Kita imbau apabila ada korban lain, harap segera melapor," ujarnya.
Laki-laki asal Kabupaten Grobogan yang saat ini berdomisili di Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri tersebut dijerat dengan Pasal 82 UU Tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya 5 sampai 15 tahun penjara, juga hukuman hingga Rp5 miliar," ucap Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa ini terungkap pada Kamis (29/7) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu pelapor yang merupakan orang tua korban, JH (14) melihat anaknya menangis sambil mendekap ibunya yang saat itu juga menangis.
Mengetahui hal itu, ayah korban lalu mendekat karena ada yang aneh dengan anak dan istrinya yang tiba-tiba menangis. Mendengar cerita anaknya, ayah korban langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.