Home Hukum Buntut Kasus Ivermectin, Moeldoko Laporkan ICW

Buntut Kasus Ivermectin, Moeldoko Laporkan ICW

Jakarta, Gatra.com – Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko melaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan pencemaran nama baik. Moeldoko sebelumnya merasa difitnah karena disebut menerima keuntungan dari peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras di bawah organisasi yang dipimpinnya, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). 

 "Hari ini, saya Moeldoko, selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini saya laporkan Saudara Egi dan saudara Miftah [dari ICW] karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," kata Moeldoko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/9).

Moeldoko mengaku sudah memberikan kesempatan berulang kali kepada ICW agar bisa menjelaskan pernyataan itu dengan baik dan memberikan bukti-bukti yang ada. Namun setelahnya, Moeldoko tidak bisa beri kesempatan lagi untuk mereka minta maaf dan mencabut pernyataannya.

"Sampai dengan saat ini itikad baik [yang diminta] saya, tidak dilakukan. Dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," dia menjelaskan.

Laporan Moeldoko diterima dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 September 2021. Dalam laporan tersebut, Moeldoko melaporkan hanya nama Egi Primayoga dari ICW.

Sebelumnya, Moeldoko mengirimkan somasi ketiga kepada ICW agar dalam waktu 5x24 jam menunjukkan bukti-bukti tuduhan tersebut. Moeldoko menilai pernyataan memburu rente dari obat Ivermectin kepadanya merupakan tuduhan berat.

 

119