Palembang, Gatra.com - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kecamatan dan Perikanan melalui Pangkalan PSDKP Batam- Pengawas Perikanan Satwas SDKP Palembang akan berkordinasi dengan Kepolisian dalam pengawasan wilayah perairan Sumatera bagian selatan, terkait pengungkapan kasus penyelundupan benur Lobster senilai 14 Miliar.
"Kita akan awasi terus, ada beberapa wilayah rawan akan adanya jalur penyelundupan daerah perairan Kabupaten Banyuasin, Sungsang dan perairan Propinsi Jambi," Kata Koordinator Pengawasan Perikan Satwas SDKP Palembang, Maputra Prasetyo.
Maputra menjelaskan, wilayah Sumatera Selatan tergolong wilayah perlintasan yang kerap dilakukan para penyelundup Lobster untuk melakukan perdagangan Ilegal ke Negara luar.
"Mereka ini melintas lewat Sumsel, kalau bibit Lobsternya semua dari luar Propinsi ini," katanya.
Dikatakan, pihaknya juga telah menghimbau kepada masyarakat bahwa ekspor bibit lobster telah dilarang dalam peraturan perundang-undangan.
"Jadi masyarakat sebaiknya jangan melanggar hukum," tegasnya.
Maputra menambahkan, lobster dari pelaku penyelundupan ini akan kembali di rilis ke wilayah konservasi agar dapat diselamatkan.
"Puluhan ribu lobster dari ini akan di bawa ke wilayah konservasi Propinsi Lampung untuk di lepas liarkan kembali," ujarnya.
Sebelumnya, Satreskrim Unit Pidana Khusus, Polrestabes Palembang menyebut bahwa dalam kasus penyelundupan benur Lobster senilai 14 Miliar di Gerbang Tol Keramasan, Kota Palembang, ada satu tersangka saat ini yakni, sopir pembawa Benur Lobster AS (42) warga Lampung diperiksa, Jumat (10/9)
Penangkapan tersangka penyelundup benur Lobster itu, dipimpin langsung Kanit Pidsus AKP Tohirin, saat Mobil Kijang Innova bernopol BG 1628 AN, yang dikemudika AS (42)melintas di gerbang tol itu.
Mobil jenis Kijang Innova yang dicurigai itu telah dimodivikasi untuk mengangkut bibit Benur jenis Mutiara dan Pasir. Setelah dilakukan pemeriksaan pada mobil terbukti ditemukan 18 box sterofoam berisikan benih lobster, yang merugikan negara lebih kurang Rp 14 Miliar.
"Tersangka kita tangkap saat masuk gerbang tol dan didapati tersangka membawa bibit lobster, berupa 83.200 ekor benih lobster jenis pasir dan 8.256 ekor benih lobster jenis mutiara," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, saat press release.
Kapolrestabes Palembang juga mengungkapkan, bahwa bibit benur lobster dibawa tersangka dari Labuhan ratu menuju ke wilayah Propinsi Jambi.
Untuk itu, tersangka akan dijerat pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan.
"Tersangka terancam delapan tahun penjara, sesuai UU Karantina,"tegasnya
Tersangka AS mengaku sudah sebanyak empat kali mengantarkan pesanan dengan upah Rp 1 juta.
" Saya membawa benih lobster dengan mobil rental yang telah dipesan oleh teman. Setelah benur Lobster sampai di Jambi baru upah saya dibayar dikirim melalui rekening. Sejauh ini saya tidak pernah berfikir akan seperti ini. Saya hanya mengharapkan upah, untuk keluarga," keluhnya.