Wonogiri, Gatra.com – Pria berinisial PPH, oknum guru salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, kelakuannya sungguh mencoreng citra pahlawan tanda jasa. Pria berusia 35 tersebut ditangkap polisi karena telah merudapaksa muridnya selama bertahun-tahun.
Tersangka merupakan warga Jalan Bogosari, Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, namun berdomisili di Kelurahan Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Sementara korbannya JH (14).
"Iya benar, [tersangka] sudah diamankan di Polres Wonogiri," ucap Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Suwondo saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, pada pekan ini.
Kasus tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah ayah korban melihat anaknya menangis sambil mendekap ibunya yang saat itu juga menangis. Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Juli 2021 sekira pukul 15.00 WIB.
Kemudian ayah korban mendekati anaknya dan bertanya ada apa. Hingga akhirnya korban mengaku dan menceritakan bahwa ia telah dirudapaksa oknum guru olahragaya saat masih duduk di bangku kelas 4. Mirisnya, kejadian tersebut terus terjadi hingga korban menginjak kelas 6 SD.
"Kejadian pencabulan tersebut terjadi ketika korban duduk di kelas 4 SD sampai dengan kelas 6 SD atau tahun 2016 sampai dengan 2018 dan terjadi beberapa kali," terangnya.
Mendapati kejadian yang dialami putrinya, ayah korban yang berinisial JS (42) langsung melaporkan ke pihak kepolisian Polres Wonogiri.
"Kejadian tersebut terjadi di salah satu ruang sekolah," ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, berupa satu stel baju olahraga warna kuning kombinasi hijau, satu buah handphone, dan satu unit sepeda motor Yamaha NMax.
Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau 292 KUHP.