Pekalongan, Gatra.com – Kepolisian bersama TNI di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah membubarkan acara syukuran HUT Kemerdekaan RI yang digelar warga, Kamis (9/9) malam. Pembubaran dilakukan karena acara itu dinilai menimbulkan kerumunan.
Acara syukuran tersebut berlangsung di Dukuh Dambyak, Desa Wringinagung, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan. Dalam acara ini, terdapat panggung untuk hiburan berupa organ tunggal dan biduan.
Aparat Polsek Doro yang mendapat laporan adanya keramaian tersebut langsung mendatangi lokasi acara bersama anggota Koramil Doro. Mereka lalu meminta panitia menghentikan acara dan membubarkan warga yang berkumpul.
Kapolsek Doro AKP Aries Tri Hartanto mengatakan, acara syukuran perayaan HUT Kemerdekaan RI atau 17-an itu dibubarkan karena terdapat hiburan organ tunggal dan penyanyinya sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan warga di tengah pandemi Covid-19.
“Kepada pihak panitia kita beri pengertian dan peringatan agar menghentikan kegiatan dan tidak ada lagi kegiatan hiburan dalam rangka syukuran perayaan 17-an,” kata Aries.
Selain berpotensi menimbulkan kerumunan dan penyebaran Covid-19, Aries menyebut panitia yang menggelar acara juga tidak mengantongi ijin maupun menyampaikan pemberitahuan ke kepolisian.
“Saat ini kita sedang menerapkan PPKM. Pun kalau kebijakan ini berakhir, tetap tidak boleh ada kerumunan selama masa pandemi guna mencegah penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Menurut Aries, tindakan pembubaran yang dilakukan pihaknya bersama TNI tidak mendapat protes dari panitia. Warga yang sudah terlanjur datang untuk menikmati hiburan organ tunggal juga tak menolak saat dibubarkan.
“Alhamdulillah, pihak panitia dan warga menyadari dan memahami imbauan yang kami berikan sehingga dengan sendirinya menghentikan kegiatan tersebut dan membubarkan diri tanpa paksaan, ” ujarnya.