Home Ekonomi SWI Catat Total Penyaluran Dana Pinjol Capai Rp236,47 Triliun

SWI Catat Total Penyaluran Dana Pinjol Capai Rp236,47 Triliun

Jakarta, Gatra.com – Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat terdapat 116 perusahaan pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 25 Agustus 2021.

Ratusan pinjol legal tersebut telah menyalurkan dana sebesar Rp236,47 triliun kepada 66,7 juta rekening peminjam. Saat ini, total outstanding atau pinjaman yang sedang berlangsung sebanyak Rp24,22 triliun.

Ketua SWI, Tongam Lumban Tobing, menyatakan bahwa capaian itu menunjukkan kehadiran pinjol legal turut membantu menjembatani kebutuhan dana masyarakat yang tidak bisa dilayani oleh sektor keuangan formal. Potensi ini yang kemudian disalahgunakan pinjol ilegal.

“Kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat telah dimanfaatkan oleh para pelaku pinjol ilegal. Nah, ini yang menjadi masalah,” tuturnya.

Tongam mengatakan, berbagai kasus penipuan yang dilakukan pinjol ilegal mengakibatkan persepsi buruk terhadap pinjol secara keseluruhan. Sehingga, masyarakat cenderung menganggap semua pinjol berbahaya.

“Itulah pentingnya kita menyampaikan berbagai edukasi bahwa kita harus memilah antara pinjol yang legal dan mana pinjol yang ilegal,” imbuhnya.

Hingga Juli 2021, SWI telah memblokir dan menghentikan sebanyak 3.365 entitas pinjol ilegal. Selain itu, SWI juga mengumumkan temuan ini kepada masyarakat agar lebih waspada.

Menurut Tongam, ada sejumlah cara untuk mengenali ciri umum pinjol ilegal. Hal itu antara lain tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, serta pemberian pinjaman sangat mudah.

Ciri lainnya, yaitu informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas, bunga tidak terbatas, dan total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas. Kemudian, akses ke seluruh data yang ada di ponsel, tidak ada layanan pengaduan, dan penawaran melalui SMS, WA, atau saluran komunikasi pribadi lain tanpa izin.

“Mereka juga melakukan ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto atau video pribadi,” tambahnya.

Di sisi lain, pegawai atau pihak yang melakukan penagihan tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau pihak yang ditunjuk AFPI.

103