Home Hukum Uang Duka Korban Lapas Tangerang Minimal Rp5 Miliar

Uang Duka Korban Lapas Tangerang Minimal Rp5 Miliar

Jakarta, Gatra.com – Direktur Sekolah Konstitusi, Hermawanto, menilai uang duka sebesar Rp30 juta untuk keluarga korban narapidana kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, sangat sedikit.

"Hemat saya, tidak cukup hanya dengan pemberian santunan pada keluarga korban, apalagi hanya Rp30 juta, harusnya minimal Rp5 miliar setiap korban," katanya di Jakarta, Kamis (9/9).

Menurutnya, santunan sebesar Rp30 juta tidak setimpal. Selain mengesankan betapa murahya harga nyawa manusia, mendiang juga mempunyai keluarga, misalnya anak dan istri yang harus dinafkahi.

"Betapa murahnya harga nyawa akibat kegagalan menjamin keselamatan warga binaan, para korban juga manusia dan memiliki keluarga yang harus dihormati martabatnya," ujar dia.

Apa pun penyebab kebakaran, lanjut Hermawanto, tentu merupakan bukti kegagalan Lapas atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dalam menjaga keamanan dan keselamatan warga binaan.

"Kebakaran ini merupakan peristiwa yang buruk dan sangat memprihatinkan, mencoreng nama Indonesia," ujarnya.

Hermawanto menilai bahwa Yasonna Hamonangan Laoly patut mundur dari jabatannya sebagai Menkum HAM. Ini merupakan pertanggungjawaban moral atas kegagalan menjamin keselamatan dan keamanan warga binaan. "Ingat, ini 44 nyawa manusia," ujarnya.

3311