Home Gaya Hidup Tak Cuma Perlindungan Data, Literasi Digital Perlu Untuk Masyarakat

Tak Cuma Perlindungan Data, Literasi Digital Perlu Untuk Masyarakat

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen Aptika Kominfo) bekerjasama dengan DPR RI mengadakan acara Webinar Literasi Digital Kominfo dengan Tema Perlindungan Data Pribadi dan Keterbukaan Informasi dalam Era Digital", Kamis (9/9).

 

Anggota Komisi I DPR RI, Kresna Dewanata Prosakh dalam sambutannya menyampaikan bahwa di era digital saat ini, diketahui bersama banyak sekali terkait dengan suasana-suasana yang tidak kondusif dikarenakan adanya berita hoaks, berita-berita yang tidak valid, orang-orang yang tidak bertanggung jawab. 

 

"Hampir di seluruh pelosok wilayah Indonesia akan diselesaikan terkait dengan BTS dan Indonesia akan memasuki merdeka sinyal dalam beberapa tahun ke depan. Saya mengharapkan terkait dengan percepatan teknologi digital saat ini kedepannya bisa dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat," kata Kresna dalam webinar itu.

 

Acara ini, kata Kresna, bertujuan untuk mengedukasi peserta melalui Webinar Literasi Digital yang terdiri dari berbagai penggiat teknologi informasi digital seperti Para Aktivis Media Sosial, Blogger dan Jurnalis yang tersebar di berbagai media online untuk memahami pentingnya Literasi Digital dalam menciptakan kondusifitas dan meningkatkan kecerdasan dalam menggunakan media sosial. 

 

Di sisi lain, Pengamat Kebijakan Publik, Lukman Malanuang mengatakan bahwa adanya Literasi Digital merupakan salah satu cara untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi di era digital. Kebocoran data pribadi, menurutnya, sudah sering terjadi di tengah keterbukaan informasi dalam era digital. 

 

"Untuk melindungi data pribadi, pemerintah melalui DPR merancang RUU Perlindungan Data Pribadi yang merupakan Program Legislasi Nasional Prioritas 2021 dimana saat ini pembahasannya sedang berlangsung di Komisi I DPR RI. Kebocoran data pribadi dapat berakibat sangat fatal," ungkap Lukman.

"Sebagaimana temuan BPK 2020 bahwa sebanyak 10.922.479 NIK tidak valid, 16.373.682 nomor Kartu Keluarga (KK) tidak valid, 5.702 anggota rumah tangga dengan nama kosong dan 86.465 NIK ganda. Dengan adanya kebocoran data pribadi tersebut, tentu saja dapat disalahgunakan untuk melakukan tindakan korupsi secara terstruktur, sistematis dan masif, berbagai bentuk kejahatan perbankan, terorisme, human trafficking bahkan melakukan kecurangan Pileg dan Pilpres untuk memenangkan Partai atau Calon Presiden dan Wapres tertentu," sambung Lukman.

 

 

Sub Koordinator Kerjasama Internasional PDP Ulfah Diah Susanti, mengatakan bahwa terdapat peluang dan tantangan pemrosesan data pribadi di era digital. Saat ini hampir segala aktivitas dalam kehidupan di era digital membutuhkan data pribadi yang diproses untuk menggunakan aplikasi dan mendapatkan berbagai layanan. 

 

Dalam hal ini tentu saja pemerintah memerlukan regulasi perlindungan data pribadi agar semua data pribadi yang diproses dapat dipastikan keamanan dan perlindungannya. Ulfah menambahkan bahwa dalam konsep pengaturan perlindungan data pribadi harus diatur secara spesifik seperti syarat sah (legal basis), Pengendali data Pribadi (Pemerintah atau Privat), dan Prosesor Data Pribadi. 

 

"Dalam Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi harus ada kontrol terhadap data pribadi oleh subjek data melalui pemenuhan hak subjek data pribadi," ungkap Ulfah.

 

Lebih lanjut, Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Buddhi Dharma Tangerang, Galuh Kusuma Hapsari, mengatakan bahwa pesatnya perkembangan teknologi komunikasi di era transparansi telah menjadikan masyarakat lebih kritis. Munculnya media baru dan sosial media menuntut organisasi mengakomodir atau mengantisipasi keinginan masyarakat/publik dalam memberikan layanan yang optimal. 

 

"Informasi menjadi salah satu yang dibutuhkan oleh manusia dan manusia berhak memperoleh informasi. Tetapi dalam memperoleh berbagai macam informasi khususnya informasi yang memuat kerahasiaan data pribadi harus diatur secara sistematis di tengah keterbukaan informasi di era digital," tutup Galuh.

 

211