Home Ekonomi Wamenkeu Jelaskan 4 Faktor Kebijakan Cukai Hasil Tembakau

Wamenkeu Jelaskan 4 Faktor Kebijakan Cukai Hasil Tembakau

Jakarta, Gatra.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa terdapat empat faktor yang menjadi dasar pemikiran Pemerintah dalam merumuskan kebijakan mengenai hasil tembakau, termasuk kebijakan cukai hasil tembakau.

Pertama, Industri Hasil Tembakau (IHT). “IHT adalah salah satu sektor di dalam perekonomian Indonesia yang menyumbangkan kepada Produk Domestik Bruto (PDB) dan juga PDB Regional Jawa Timur tentunya,” ungkap Wamenkeu dalam Webinar Nasional IHT yang diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Kamis (09/09).

Lebih lanjut, Wamenkeu menuturkan bahwa industri tembakau nasional perlu dikembangkan, termasuk tingkat kesejahteraan tenaga kerja termasuk para petani tembakau yang menjadi perhatian Pemerintah.

Faktor berikutnya adalah pengendalian konsumsi. Konsumsi atas industri hasil tembakau menjadi aspek pemikiran yang sangat mendalam bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan cukai. Dengan naiknya industri, diharapkan konsumsi meningkat karena naiknya permintaan. Namun disisi lain, menurut para ahli kesehatan, konsumsi IHT dalam jangka menengah dan panjang memiliki dampak pada kesehatan, sehingga akan berpengaruh kepada biaya kesehatan.

“Ini menjadi dimensi yang juga harus kita perhatikan dalam perumusan kebijakan harga dan kebijakan cukai hasil tembakau,” jelas Wamenkeu.

Faktor berikutnya, berkenaan pengendalian barang IHT yang sifatnya illegal. Wamenkeu menegaskan bahwa Pemerintah mendorong seluruh IHT dapat masuk ke kelas cukai sehingga beroperasi sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Karena taat dengan aturan itu lebih enak. Bisa mendapatkan input dengan legal, menjual outputnya dengan legal,” ungkap Wamenkeu.

Faktor keempat, Wamenkeu menekankan terkait dimensi penerimaan negara. Kebijakan cukai dimaksudkan untuk penerimaan negara baik APBN pemerintah pusat maupun APBD pemerintah daerah.

125