Medan, Gatra.com - Pemerintah secara resmi meluncurkan Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW). Bantuan ini secara spesifik menyasar PKL dan warung yang berada di kabupaten/kota yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021 serta belum mendapatkan bantuan melalui skema Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
“BTPKLW yang hari ini mulai diluncurkan, selain sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan, namun juga diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya di acara penyaluran BTPKLW, Kamis (9/09).
Airlangga menjelaskan bahwa pemberi bantuan yang dipusatkan di kota Medan ini masih dalam tahap uji coba, jika sistemnya berjalan dengan baik maka nanti Presiden Joko Widodo akan merilis program tersebut.
"Kalau saat uji coba sistemnya sudah baik, Bapak Presiden akan me-launching," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa Pemerintah telah mengalokasikan Rp1,2 triliun untuk bantuan PKL dan warung yang berada pada lokasi usaha di daerah yang menerapkan PPKM level 4. Bantuan sebesar Rp1,2 juta per usaha akan diberikan kepada 1 juta usaha PKL dan pemilik warung.
“Presiden memutuskan memberikan kewenangan kepada TNI dan Polri untuk menyalurkan bantuan secara langsung kepada PKL dan pemilik warung,” jelas Menkeu.
Dalam proses penyalurannya, TNI dan Polri diharuskan untuk menunjukkan bukti berupa foto dan administrasi tanda terima yang nantinya dimasukkan dalam sistem komputer. Langkah itu untuk memastikan bahwa yang menerima bantuan tunai PKL dan warung sebesar Rp1,2 juta benar-benar yang berhak.
Bantuan ini diyakini akan sangat bermanfaat sebagai dukungan kas bagi PKL dan warung yang sangat terdampak akibat pengetatan mobilitas. Walaupun mobilitas masyarakat sudah berangsur pulih, bantuan ini akan bermanfaat sebagai upaya pemulihan sektor UMKM.
Menkeu mengatakan peluncuran bantuan tunai untuk PKL dan pemilik warung ini merupakan bukti bahwa pada masa pandemi, yang memukul perekonomian hampir di seluruh dunia ini, negara hadir melindungi semua warga negara. Bukan hanya individu tetapi juga dari segmen kegiatan masyarakat. Pemerintah terus bekerja keras untuk mewujudkan tujuan bernegara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.