Jakarta, Gatra.com – Sebagai upaya meningkatkan pengawasan terhadap rokok ilegal, Bea Cukai menggalakkan operasi gempur periode tahun 2021 secara serentak dan terpadu. Mengedepankan langkah preventif lewat sosialisasi ketentuan cukai menjadi salah satu strategi yang dilakukan Bea Cukai dalam operasi gempur kali ini.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, pada Kamis (09/09) mengatakan pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal mengedepankan kegiatan preventif seperti sosialisasi tentang aturan cukai serta bahaya rokok ilegal.
“Pengawasan dalam operasi gempur ini melibatkan seluruh unsur Bea Cukai mulai dari pelayanan, pengawasan, kehumasan, hingga unit kepatuhan internal serta memanfaatkan sinergi dengan eksternal,” katanya.
Beberapa Kantor Bea Cukai yang menggelar sosialisasi dalam rangka operasi gempur ini adalah Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur, Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Malang, Bea Cukai Bandung, Bea Cukai Madura, Bea Cukai Gresik, Bea Cukai Pasuruan, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Palangkaraya.
Dikatakan Firman, kantor-kantor pelayanan tersebut mensosialisasikan ketentuan cukai seperti manfaat cukai dan jenis-jenis rokok ilegal. Para petugas Bea Cukai di acara sosialisasi menjelaskan bahwa cukai hasil tembakau terdiri dari beberapa jenis yaitu sigaret, tembakau iris, klobot, kelembak menyan, cerutu, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Berbagai jenis cukai hasil tembakau tersebut memiliki tarif cukai dan batasan harga jual eceran yang berbeda-beda sesuai dengan jenis dan golongannya masing-masing. Selain itu, cukai hasil tembakau dilunasi dengan pelekatan pita cukai yang pita cukainya terdiri dari seri I, II, dan III sesuai dengan peruntukannya. Kemudian, dijelaskan juga bagaimana mengidentifikasi keaslian pita cukai dengan cara mengenali jenis-jenis dan ciri umum rokok ilegal,
"Jenis-jenis rokok ilegal diantaranya yaitu rokok polos (tanpa dilekati pita cukai), berpita cukai palsu, bekas, dan berbeda yaitu salah peruntukan dan salah personalisasi. Sedangkan, untuk ciri umum rokok ilegal yaitu merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi, tidak disertai tanda peringatan pemerintah mengenai bahaya merokok, dan dijual dengan harga yang sangat murah” tuturnya.
Penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) juga turut disampaikan kepada peserta. Bea Cukai menekankan pada bagaimana cukai digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Penerimaan dari sektor cukai nantinya akan kembali ke pemerintah daerah dalam bentuk DBHCHT. Jadi cukai yang dibayarkan, dari kita, untuk kita,” ujarnya.
Firman mengatakan dengan pengenalan cukai kepada masyarakat, diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai cukai hasil tembakau, meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal, cara membedakan rokok yang legal dan ilegal, meningkatkan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, serta diharapkan dapat mengurangi angka peredaran rokok ilegal.
Sasaran sosialisasi cukai menurut Firman terdiri dari berbagai lapis masyarakat, seperti Bea Cukai Magelang yang menyasar aparat pemerintah daerah, seperti kepala desa/lurah, tokoh masyarakat, linmas, kasi trantib, dan camat/perwakilan camat, juga Bea Cukai Madura yang menyasar Dinas Sosial Kabupaten Sampang, termasuk para relawan sosial atau tenaga kesejahteraan sosial yang berasal dari masyarakat dan memiliki kepedulian serta aktif menanggulangi bencana bidang perlindungan sosial (TAGANA) Kabupaten Sampang dan Kelompok Informasi Masyarakat Sampang.
Selain itu, para pemilik toko yang menjual BKC, pemilik pabrik, jasa ekspedisi, pihak-pihak yang berkaitan langsung di dalam proses distribusi rokok dan hasil tembakau juga tak lepas diedukasi oleh kantor-kantor pelayanan Bea Cukai.
Selain sosialisasi secara langsung, kata Firman, Bea Cukai juga mengedukasi masyarakat tentang cukai lewat radio.
“Tiap jenis media memiliki segementasi sasaran berbeda-beda dan kami berkomitmen untuk menjangkau lebih luas dan lebih banyak kalangan masyarakat, karena penting untuk paham cukai dan penting untuk tahu bahwa BKC ilegal itu berdampak pada penurunan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Dengan dilakukan sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami peran dan fungsi Bea Cukai, khususnya dalam melakukan pengawasan atas barang kena cukai, dan mengamankan hak-hak keuangan negara. Selain itu juga memberikan perlindungan kepada masyarakat atas peredaran barang-barang yang dianggap memiliki dampak negatif dan perlu dikendalikan melalui fungsi pengenaan cukai.