Home Politik Ma'ruf Amin: Jaminan Sosial Bagi Pekerja Non-ASN Jadi Prioritas Pemerintah

Ma'ruf Amin: Jaminan Sosial Bagi Pekerja Non-ASN Jadi Prioritas Pemerintah

Jakarta, Gatra.com - Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin mengungkapkan bahwa perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi sangat penting dalam meningkatkan rasa aman saat bekerja serta memberikan kepastian keberlangsungan ekonomi keluarga para pekerja.

“Diharapkan, perlindungan dari negara melalui BPJS Ketenagakerjaan semakin lengkap dan dapat melindungi seluruh pekerja di Indonesia dengan baik,” ujar Wapres, Kamis (9/9).

Wapres menegaskan bahwa saat ini pemerintah terus melakukan langkah-langkah untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi. Salah satu langkah tersebut adalah dengan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja sebesar Rp.500.000 selama 2 bulan atau dengan total penerimaan 1 juta per orang. BSU ini ditargetkan kepada 8,9 juta pekerja dari seluruh Indonesia.

“BSU ini diharapkan dapat meringankan beban para pekerja untuk menjalani kehidupan yang penuh tantangan di era pandemi Covid-19 ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, Wapres mengungkapkan bahwa pemerintah telah merilis beberapa kebijakan dan regulasi untuk mendukung perlindungan Jamsostek Semesta. Langkah tersebut merupakan bagian dari optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,

“Pertama adalah Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini menginstruksikan kepada 24 kementerian/lembaga, para Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek,” jelasnya.

“Khususnya, meningkatkan perlindungan pekerja non-ASN dengan menyiapkan anggaran serta regulasi yang mendukung pelaksanaannya,” tambah Wapres.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, jelas Ma'ruf, juga telah merilis Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang mengatur Penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja non-ASN, Penyelenggara Pemilu, Pekerja Rentan, hingga pekerja BUMD di seluruh tanah air.

“Diharapkan dengan terbitnya Instruksi Presiden serta Permendagri ini betul-betul dapat mendorong perlindungan menyeluruh para pekerja,” harap Wapres.

“Saya berharap dengan hadirnya peraturan-peraturan dan kebijakan ini, kita memiliki dasar untuk semakin optimal dalam mendorong perlindungan menyeluruh bagi para pekerja,” pungkasnya.


 

112