Home Hukum BNNP Kepri Bongkar Peredaran 1 Kg Sabu Asal Malaysia

BNNP Kepri Bongkar Peredaran 1 Kg Sabu Asal Malaysia

Batam, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berhasil membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dipasok dari luar negeri. Petugas mengamankan dua tersangka kurir dengan barang bukti 1 Kg sabu asal Malaysia.

Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol Heru Yulianto mengatakan, kedua tersangka yakni BN dan AB diamankan petugas saat membawa sabu di lokasi KTM Resort Sekupang Batam, Kepri, pada Rabu, 18 Agustus lalu. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sabu yang dibawa melalui jalur laut.

"Saat diamankan, tersangka sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang bungkusan berisi sabu ke laut. Beruntung, dengan kecekatan petugas lapangan, tersangka dan barang bukti berhasil diamankan," katanya, Kamis (9/9).

Heru menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan kedua kurir sabu ini telah melakukan pengiriman ke Batam sebanyak dua kali. Demi mengelabui petugas, barang haram itu, disimpan dalam kemasan teh merek Guanzuang, China, yang dibalut dengan plastik hitam.

"Tersangka mengaku hanya diperintahkan oleh pemilik sabu untuk mengantar kepada seseorang yang telah menunggu di daerah Pesisir Kota Batam. Petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap pemilik barang itu yang diketahui masih berada di Batam," ujarnya.

Atas perbuatannya, Heru menegaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan sedikitnya 3.100 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika golongan satu.

"Dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 3 orang pecandu. Kami juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk dapat melaporkan apabila mengetahui atau melihat peredaran gelap narkoba dilingkungan tempat tinggal atau di daerah pesisir yang biasa menjadi pintu masuk narkoba dari luar negri," ujarnya.

588