Karanganyar, Gatra.com - KPU Kabupaten Karanganyar meminta partai politik (Parpol) memutakhirkan sistem informasi partai politik (Sipol). Itu menjadi bagian penting pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.
Anggota KPU Karanganyar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Maksum mengatakan parpol yang akan mengikuti kontestasi politik pada Pileg 2024 sedianya memenuhi syarat administratif yang dikirimkan ke KPU, minimal 18 bulan sebelum pemungutan suara. Dengan menghitung tahapannya, maka pemungutan suara Pileg akan dihelat pada Februari 2024.
“Berdasarkan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maka pendaftaran parpol minimal 18 bulan sebelum pemungutan suara. Sekarang ini KPU melakukan pra tahapan dengan sosialisasi pemutakhiran data parpol,” katanya usai menggelar Sosialisasi Pemutkhiran Data Partai Politik dan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Prodi Sosiologi Fisip UNS di ruang Podang I Kantor Bupati Karanganyar, Kamis (9/9).
Kepada pengurus parpol, KPU memintanya menyiapkan dokumen sejak dini sebelum pendaftaran dibuka, seperti SK kepengurusan, alamat kantor cabang atau daerah, bukti keterwakilan perempuan minimal 30 persen anggotanya dan sebagainya.
“Belum tentu alamat kantornya sekarang sama saat pendaftaran parpol peserta Pileg 2018 lalu. Maka harus update,” katanya.
KPU menyarankan pengurus Parpol menyusun data keanggotaan dalam bentuk soft file program exel. Menurutnya, hal itu akan memudahkan dan menyeragamkan format. Selain itu juga mudah melakukan editing apabila terjadi perubahan data.
Dikatakan, data yang disusun di sipol akan memudahkan verifikasi faktual maupun nonfaktual oleh KPU saat memasuki tahapan pemilu. Sipol wajib dimiliki parpol baik yang lolos parliamentary threshold (PT) maupun parpol baru.
Usai sosialisasi pemutakhiran data parpol dilakukan penandatanganan kerja sama dengan Prodi Sosiologi UNS dalam hal partisipasi dan riset secara akademis perihal peningkatan mutu demokrasi di Karanganyar.