Solo, Gatra.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah mencatat ada 63 perusahaan besar dan menengah yang mencemari Sungai Bengawan Solo. Pencemaran terjadi sejak bulan Juli 2020 hingga saat ini. Selain industri besar, industri kecil dan menengah (IKM) di sepanjang bantaran juga menjadi biang keladi pembuang limbah ke sungai.
Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah Widi Hartanto mengatakan, pencemaran di Bengawan Solo tidak hanya berasal dari limbah alkohol. Banyak industri lain yang berpartisipasi mencemari Bengawan Solo.
"Makanya butuh penanganan dari berbagai aspek," kata Widi saat ditemui di Solo pada Kamis (9/8).
Dari catatan penindakan hukum, setidaknya 63 industri besar dan menengah berada dalam pengawasan. Sebanyak 34 perusahaan telah memperbaiki pengolahan limbahnya karena diberi sanksi tertulis.
"Saat ini juga ada empat perusahaan yang ada dalam penyidikan karena pelanggarannya dikategorikan berat. Terkait hal ini kami sudah koordinasi dengan KLHK," katanya.
Saat ini DLHK Jawa Tengah juga melakukan pengawasan dan penanganan terhadap 92 indusri kecil dan menengah penghasil alkohol di Polokarto, Sukoharjo.
”Saat ini yang susah tinggal yang industri kecil. Sebab untuk pembuatan pengolahan limbah, industri kecil tidak mampu. Makanya kami koordinasi dengan pemerintah daerah untuk penanganannya,” jelasnya.
Sebagian industri sudah mengolah limbah alkohol ini untuk dijadikan pupuk. Namun sayangnya, pemasaran produk olahan limbah itu terkendala.
”Sebenarnya solusinya ada. Mereka mengolahnya jadi pupuk supaya tidak dibuang ke sungai. Makanya kita dorong tetap ke sana,” katanya.