Jakarta, Gatra.com – Proses hukum dari sengketa lahan Matoa Golf & Country House, Jakarta Selatan, yang melibatkan PT Saranagraha Adisentosa dengan Induk Koperasi Angkatan Udara (INKOPAU) telah masuk ke tahap keterangan saksi. PT Saranagraha menghadirkan saksi, yakni Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Saranagraha Adisensentosa, Budiono, untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/9).
Budiono berujar bahwa ia menyampaikan tentang jangka waktu kerja sama dalam pengelolaan lahan Matoa Golf. Menurutnya, waktu pengelolaan lahan dari kontrak perjanjian awal adalah 30 tahun, tetapi terdapat Surat Kepetusan Menteri Keuangan Nomor 470 Tahun 1994 yang membolehkan perjanjian hanya 25 tahun saja.
Menurut Budiono, terdapat kesepakatan untuk memenuhi peraturan pemerintah dan jangka waktu perjanjian selama 30 tahun, yaitu Adendum 2. Adendum 2 ini disepakati tanggal 17 April 2003 dan menyimpulkan bahwa kerja sama tetap 30 tahun.
"Adendum kedua tadi dikatakan bahwa perjanjian itu adalah sampai 25 tahun dan akan diperpanjang 5 tahun lagi sehingga totalnya 30 tahun," ucap Budiono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum PT Saranagraha Adisentosa, Bambang Hartono, menuturkan bahwa terdapat surat keputusan bersama antara Yayasan Adi Upaya (YASAU) dengan PT Saranagraha Adisentosa di tahun 2000 yang intinya menyepakati pengelolaan lahan tahun terhitung 18 Maret 1996 sampai 18 Maret 2026. "Berarti 30 tahun," ucapnya.
Menurut Bambang, dalam Adendum kedua tertulis bahwa terdapat peningkatan jaminan penghasilan minimal masa 5 tahun keenam, yaitu dari Rp9 juta menjadi Rp18 juta. Selain itu, menyertakan kerja sama 25 tahun dan akan diperpanjang 5 tahun secara otomatis.
Sebelumnya, pihak TNI AU menilai bahwa kerja sama antara kedua belah pihak berakhir pada 18 Maret 2021. Adapun Matoa Golf yang berdiri di lahan seluas 60 hektare di Kelurahan Cipedak, Jakarta Selatan ini diamankan oleh TNI AU pada Senin lalu (12/4).
Di bulan Maret, PT Saranagraha Adisentosa melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Maret lalu. Hal ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran perjanjian dalam pengelolaan Matoa Golf.
Lahan seluas 60 hektare tersebut sedari awal memang termasuk lahan milik negara. PT Saranagraha Adisentosa bekerja sama dengan Yayasan Adi Upaya dari TNI AU pada tahun 1993 dan disubtitusikan ke Inkopau pada tahun 2008.