Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, dan Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap AO di Victoria Recidence, Sleman, DIY.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (8/9), menyampaikan, AO merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringa Sistem Informasi Manajemen (SIM) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloe Saboe Tahun Anggaran 2004 dengan anggaran sebesar Rp2,1 miliar.
Tim Tabur Kejaksaan menangkap perempuan yang merupakan warga Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), tersebut pada pukul 16.30 WIB di Victoria Residence, Jalan Laksda Adisucipto, KM 5, Kabupaten Sleman, DIY, Jawa Tengah (Jateng).
"[Ditangkap] karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo namun Tersangka tidak datang memenuhi panggilan," ujarnya.
Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Gorontalo memangggil perempuan berusia 50 tahun itu secara patut. Karena mangkir atau tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, AO pun ditetapkan sebagai buronan.
"Kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung," ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan SIM pada RSUD Aloe Saboe Tahun Anggaran 2004 dengan anggaran sebesar Rp2,2 miliar tersebut diduga telah merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Berdasarkan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sultra), tertuang dalam Laporan Hasil Audit Investigasi atas Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Pengadaan Pembuatan atau Pemasangan Sistem Jaringan Managemen Komputer RSUD Aloe Saboe, Kota Gorontalo, Tahun Anggaran 2004 Nomor LHAI-223/PW 18/5/2008 tanggal 18 Juni 2008, yang pada pokoknya terdapat kerugian negara atau daerah adalah sebesar Rp1.264.235.000 (Rp1,2 miliar).