Home Hukum Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Gas Bumi Sumsel

Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Gas Bumi Sumsel

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menjebloskn Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN), AYH; dan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel), CISS; jeruji besi rumah tahanan (rutan).

"Tersangka CISS telah dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 8 September 2021," kata Leonard Ebend Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung di Jakarta, Rabu (8/9).

Penyidik menahan tersangka CISS selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 September sampai dengan 27 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Sedangkan tersangka AYH dijebloskan ke sel Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 8 September 2021.

"[Ditahan] selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 September 2021 sampai dengan 27 September 2021," katanya.

Penyidik menjebloskan kedua tersangka tersebut ke dalam sel rutan berbeda, setelah para pesakitan tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen. Hasilnya, mereka dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.

Hingga saat ini, lanjut Leo, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk menemukan tersangka lainnya yang diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010–2019.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung menetapkan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN), AYH; dan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel), CISS; sebagai tersangka.

Leo mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel Tahun 2010-2019. CISS yang juga Dirut PDPDE Sumsel sejak 2008, telah menandatangani perjanjian Kerja Sama antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021.

Tersangka korupsi pembelian gas bumi Sumsel digiring petugas untuk menjalani penahanan. (Dok. Kejagung)

Sedangkan AYH selaku Direktur PT DKLN sejak 2009 dan juga merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 dan juga Dirut PDPDE Sumsel sejak tahun 2014 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 Tanggal 08 September 2021.

Kasus dugaan korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel Tahun 2010-2019 tersebut berawal pada tahun 2010, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian Negara dari J.O.B PT Pertamina, Tasliman Ltd., Pasific Oil and Gas Ltd., dan Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD.

Pembelian gas bumi tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel. Berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara ini adalah BUMD Provinsi Sumsel, yakni PDPDE Sumsel.

Akan tetapi, lanjut Leo, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT DKLN membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas yang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT DKLN.

Bahwa akibat dari penyimpangan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni sebesar US$30.194.452.79 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Selanjutnya, kata Leo, sebesar US$63.750,00 dan Rp2.131.250.000 (Rp2,1 miliar lebih) yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Adapun peran tersangka CISS, yakni selaku Dirut PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 dan juga merangkap sebagai Dirut PT PDPDE Gas tahun sejak 2010, menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN.

Sedangkan tersangka AYH selaku Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 dan juga merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 dan Dirut PDPDE Sumsel sejak tahun 2014, yakni pada saat yang sama merangkap jabatan sebagai Direktur DKLN dan Direktur PDPDE Sumsel.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka mereka melanggar sangkaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkan Subsidairnya, yakni diduga melanggar Pasal 3 Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

250