Home Ekonomi OJK Beberkan Sejumlah Alasan untuk Perpanjang Restrukturisasi Kredit

OJK Beberkan Sejumlah Alasan untuk Perpanjang Restrukturisasi Kredit

Jakarta, Gatra.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan sejumlah alasan yang melatarbelakangi perpanjangan II POJK 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2023.

Wimboh menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil guna memberikan kepastian bagi para pelaku usaha agar dapat mengatur likuiditasnya di tengah kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya normal kembali.

"Sejalan dengan stimulus kita, yang kita harapkan pada 2023 sudah normal kembali semuanya, dan untuk itu perpanjangan menjadi 2023 sangat relevan," kata Wimboh dalam konferensi pers virtual, Rabu (8/09).

Selain itu, lanjut Wimboh, perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit turut diberikan dalam rangka menjaga momentum perbaikan kinerja debitur yang masih diselimuti ketidakpastian di tengah pandemi Covid-19.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menambhakan bahwa perpanjangan masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan diberikan untuk memberikan waktu kepada perbankan menyiapkan pencadangan yang sehat.

"Supaya kita bisa menjaga momentum yang kemarin di kuartal II pertumbuhan ekonomi kita sudah cukup baik di 7,07 persen dan stabilitas perbankan juga masih terjaga," jelasnya.

Langkah perpanjangan tersebut juga menurutnya merupakan bagian dari kebijakan countercyclical. Dengan demikian, perpanjangan tersebut nantinya diharapkan mampu menjadi salah satu faktor pendorong yang diperlukan untuk menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum.

Terakhir, perpanjangan tersebut, jelas Heru, memberikan kepastian bagi perbankan dan pelaku usaha guna menyusun rencana bisnis pada tahun 2022 mendatang.

"Sengaja kita keluarkan di September supaya para bankir bisa menyampaikan rencana bisnis dengan perhitungan yang matang," pungkasnya.

71