Jakarta, Gatra.com- Korban dugaan kekerasan seksual dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia mendatangi Komnas HAM pada Rabu (08/09). Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum korban, Mehbob.
"Tadi kami bersama MS sudah ke Komnas HAM dan ditemui langsung oleh Komisioner Beka Ulung Hapsara,"ucap Mehob dalam rilis tertulis yang diterima Gatra pada Rabu (08/09).
Mehbob menjelaskan bahwa korban memberikan keterangan langsung atas perkara yang dia alami. Kesaksian terkait perudungan, Pelecehan, dan bukti awal menurutnya sudah diberikan ke Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara berujar hal serupa. Menurutnya korban memberikan keterangan mengenai pengalamannya seperti di rilis buatannya yang tersebar di media sosial beberapa waktu lalu. Selain itu, ia juga menceritakan proses yang ada di KPI dan kepolisian.
"Yang pertama korban memberikan keterangan terkait dengan peristiwa yang dialami yang seperti di rilis yang viral itu. Begitu,"tutur Beka melalui Sambungan telepon pada Rabu (08/09).
Menurut Beka, kedatangan korban ke Komnas HAM ini merupakan tindak lanjut dari surel yang dikirim pada tahun 2017. Berdasarkan rilis yang dibuat korban, ia mengadukan adanya pelecehan dan penindasan tersebut melalui surel. "Iya, ini tindak lanjut dari 2017 dan juga terkait viralnya rilis yang whatsApp," ucap Beka.
Beka juga menyebutkan bahwa korban juga berniat untuk menyampaikan ke Komnas HAM. Selain itu, ketika ada warga negara yang belum memperoleh keadilan menurutnya tugas Komnas HAM untuk membantu.
Sebelumnya, perkara dugaan kekerasan seksual dan perundungan ini beredar melalui rilis yang ditulis dan disebarkan oleh korban di media sosial. Berdasarkan pesan yang diterima Gatra pada Rabu (01/09), pesan berantai tersebut menyebutkan adanya perundungan hingga pelecehan seksual yang dialami salah satu pegawai KPI Pusat oleh pegawai-pegawai lain. Pesan tersebut juga berisi permintaan tolong kepada Kapolri hingga presiden.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berujar bahwa dugaan perkara pelecehan seksual tersebut terjadi di Kantor KPI Pusat yang terletak di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2015 lalu.