Home Info Sawit Tersandung Biaya, 1000 Ha PSR Terancam Gagal

Tersandung Biaya, 1000 Ha PSR Terancam Gagal

Asahan, Gatra com - Seluas 1000 hektar areal perkebunan kelapa sawit milik rakyat di kabupaten Asahan, Sumatera Utara terancam gagal untuk diusulkan dalam  program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Petani tersandung biaya untuk penerbitan surat keterangan tentang lahan tidak berada dalam kawasan HGU. 
 
Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Pemkab Asahan, Rasyid Tambunan mengatakan, untuk program PSR tahun 2021, terdapat tambahan syarat dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Diantaranya surat keterangan jika lahan yang diusulkan mendapat PSR bukan lahan yang berasal dalam kawasan HGU yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten. 
 
"Petani tersandung biaya ini, sementara dalam program PSR tidak ada biaya untuk itu,"ujarnya kepada Gatra com, Rabu(8/9). 
 
Secara teknis, ujar Rasyid,  menurut BPN,  untuk menerbitkan surat tersebut, BPN harus melakukan  pengambilan titik koordinat dari areal perkebunan kelapa sawit milik petani yang akan di-replanting dalam program PSR, dan ini dikenai biaya. "Soal biaya ini sudah di sampaikan kepada kami secara lisan,"jawab Rasyid menjawab pertanyaan wartawan. 
 
Dia mengaku, sampai saat ini belum ada solusi untuk menyelesaikan masalah pendanaan tersebut. Karena pemerintah daerah sendiri tidak dibenarkan untuk menyiapkan anggaran pendamping dalam program PSR. Menurutnya, jika tidak ada juga  solusinya hingga Desember, Rasyid memastikan program replanting seluas 1000 hektar lahan  sawit rakyat dalam program PSR Tahun 2021 yang rencananya akan dilaksanakan di 5 kecamatan, dipastikan gagal total, karena batas waktu pengusulan program PSR hingga Desember 2021. 
 
Rasyid mengatakan, kabupaten Asahan sudah mendapatkan program PSR sejak tahun 2019, dengan luas PSR yang mendapat rekomendasi teknis dari Ditjenbun seluas  273,53 hektar. Sedangkan tahun 2020 memperoleh rekomendasi Ditjenbun seluas 588,2605 hektar. 

 

387