Home Hukum Tim Tabur Kejagung Tangkap Koruptor Joko Sutrisno

Tim Tabur Kejagung Tangkap Koruptor Joko Sutrisno

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap koruptor Joko Sutrisno pada Selasa (7/9), pukul 14.00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (7/9), menyampaikan, Joko Sutrisno merupakan tepidana pada perkara korupsi Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas Tahun 2009.

Tim Tabur Kejagung dan Kejati DKI Jakarta menangkap terpidana Joko Sutrisno di di Jalan Matoa Raya Nomor 18, Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Dia merupakan buronan dari Kejati DKI Jakarta.

Joko Sutrisno awalnya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang kini bersulih nama menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Penangkapan Joko Sutrisno ini untuk melakukan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1559 K/Pid.Sus /2012 tanggal 18 Oktober 2021, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa (LKS) SMK XVII Tahun 2009 dan Pameran SMK tahun 2009 pada Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional.

Majelis hakim meyatakan bahwa Joko Sutrisno melanggar Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Perbuatan terdakwa Joko Sutrisno merugikan keuangan negara sebesar Rp1.838.123.000 (Rp1,8 miliar) dan oleh karenanya terpidana Joko Sutrisno dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, Tim Jaksa Eksekutor dari Kejati DKI Jakarta memanggil terpidana Joko Sutrisno untuk dieksekusi. Joko tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan secara patut oleh tim jaksa eksekutor.

"Oleh karenanya, kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," ujarnya.

Leo menjelaskan, rencananya pada hari Rabu, 8 September 2021, terpidana Joko Sutrisno akan dibawa ke Jakarta oleh Tim Jaksa Eksekutor dengan mematuhi protokol kesehatan.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," katanya.

631