Home Hukum Kejagung Hentikan Penyidikan Korupsi Pelindo II, Ini Alasannya

Kejagung Hentikan Penyidikan Korupsi Pelindo II, Ini Alasannya

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Perpanjangan Kerja Sama Pengoperasian dan Pengelolaan Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero).

"Direktur Penyidikan pada Jampidsus menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Pelindo II," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Selasa malam (7/9).

Kasus dugaan korupsi terkait Perpanjangan Kerja Sama Pengoperasian dan Pengelolaan Pelabuhan PT Pelindo II (Persero) ini, berupa Kerja Sama Usaha dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) pada PT Pelindo II, PT JICT, dan instansi terkait lainnya.

Awalnya, Kejagung menyidik kasus dugaan korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-54/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 04 September 2020 jo. Nomor: Print-501/F.2/Fd.2/10/2020 tanggal 23 Oktober 2020 jo. Nomor: Print-604/F.2/Fd.2/12/2020 tanggal 07 Desember 2020.

Kejagung meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, di antarnya berdasarkan Audit Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kesimpulan auditnya bahwa terdapat penyimpangan dalam Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan dan Pengoperasian PT JICT antara PT Pelindo II (Persero) dengan Hutchison Port Holding.

"Hasil Audit Investigatif BPK RI berdasarkan pada self operate dan extension operate menghasilkan angka dengan jumlah tertentu," ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Leo, jumlah pastinya masih tergantung dengan valuasi bisnis ke depan hingga tahun 2039 mendatang sesuai dengan perjanjian tersebut.

Karena hasil audit investigatif BPK yang memberikan dasar kerugian negara kepada valuasi-valuasi bisnis masa depan (opportunity cost) belum memberikan nilai nyata dan pasti, sehingga Negara belum nyata-nyata dirugikan.

"Kerugian yang bersifat prediksi belum nyata telah merugikan Negara, sehingga penyidik berpendapat, sampai saat ini belum ada kerugian negara yang bersifat nyata dan pasti, sehingga penanganan perkara dimaksud telah dihentikan," ujarnya.

Leo menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Pidsus, telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (wederechtelijk).

Namun demikian, Tim Jaksa Penyidik Pidsus berpendapat bahwa unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara belum terpenuhi.

Kualifikasi unsur delik kerugian negara tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kualifikasi usur tersebut belum terpenuhi, sehingga tindak pidana korupsi tidak terbukti dan belum adanya penetapan tersangka.

209