Jakarta, Gatra.com - Dalam Sidang Paripurna Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Selasa, (7/9) Komnas HAM menetapkan tanggal 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM Indonesia. Serta menetapkan bahwa mereka membentuk tim untuk menindaklanjuti kasus pembunuhan seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib 17 tahun yang lalu, berdasarkan Undang-Undang (UU) 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga, melalui Zoom pada acara "Nonton Bareng dan Diskusi Film Munir, Sebuah Extrajudicial Killing" Selasa, (7/9).
"Sidang Paripurna Komnas HAM hari ini menetapkan bahwa kami membentuk tim untuk menindaklanjuti ini berdasarkan Undang-Undang 39, jadi baru berdasarkan Undang-Undang 39. Artinya belum ke penyelidikan langsung, karna memang prosesnya demikian. Jadi kalau cukup bukti, kalau memang cukup bukti awal, dia akan dinaikkan ke Undang-Undang 26," ucapnya.
Sandrayati mengatakan statusnya sekarang Komnas HAM membentuk satu tim untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan atas peristiwa pembunuhan Munir. "Dan ketua timnya adalah Pak Beka. Anggota, Mas Choirul Anam dan saya sendiri. Jadi ada 3 orang," sambungnya.
Sandrayati menuturkan, kalau dalam proses selama ini, tim akan bekerja mengumpulkan semua fakta yang ada, bahan-bahan yang ada. "Tentunya kami enggak akan mengabaikan segala laporan dari TPF [Tim Pencari Fakta], kemudian putusan-putusan pengadilan dan berbagai dokumen yang ada termasuk eksaminasi yang dilakukan oleh Komnas HAM dulu juga pernah ada. Tapi juga, mempelajari, mendalami juga beberapa teori hukum baru terutama terkait dengan kejahatan kemanusiaan," ujarnya.
"Ya karena kita tahu, kompleksitasnya cukup rumit ya. Dan sampai sekarang memang masih banyak perdebatan, apakah korban satu itu bisa dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan atau tidak, itu salah satunya misalnya," imbuh Sandrayati.
Akan tetapi, intinya, katanya, tim seperti biasa akan melakukan pengumpulan data dan kemungkinan juga akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang dikira memiliki data atau mungkin bisa menjadi saksi misalnya.
"Tapi prosesnya biasanya seperti itu dan kemudian ada laporan dari tim yang nantinya akan dikembalikan ke Sidang Paripurna apakah memang tim kami merasa sudah cukup untuk bisa dinaikkan menjadi penyelidikan pro justitia. Jadi yang sekarang belom pro justitia, sekarang ini masih pemantauan berdasarkan mandat dari Undang-Undang 39," jelas Sandrayati.
"Jadi ini memang tahapan. Selalu di komnas seperti itu," tambahnya.