Home Hukum LBH Jakarta: Terlampau Lama Ungkap Dalang Pembunuhan Munir

LBH Jakarta: Terlampau Lama Ungkap Dalang Pembunuhan Munir

Jakarta, Gatra.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana mengatakan upaya untuk mengungkap dalang pembunuhan serta para pelaku pembunuhan keji terhadap seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, sudah terlampau lama yaitu 17 tahun. Di mana ini melibatkan konspirasi tingkat tinggi dan terdapat unsur negara yang terlibat di dalamnya.

"Permufakatan jahat untuk kemudian melenyapkan seorang aktivis Hak Asasi Manusia, pembela Hak Asasi Manusia, Munir Said Thalib, itu sudah sangat lama, terlampau lama kalo kita katakan 17 tahun," tuturnya, via Zoom dalam konferensi pers bertajuk "17 Tahun Kematian Munir" yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Jakartanicus pada Selasa, (7/9).

Arif mengatakan, yang sebagian bagian dari oleh Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM), almarhum Cak Munir meninggal di atas Pesawat Garuda Indonesia dalam penerbangannya dari Singapura ke Belanda pada 7 September 2004 lalu. Dan tepat hari ini, (7/9) sudah 17 tahun peristiwa pembunuhannya.

Tetapi, ujarnya, selama itu juga KASUM, keluarga Munir sebagai korban langsung dari peristiwa keji ini dan seluruh elemen masyarakat sipil tidak pernah berhenti untuk memperjuangkan pengungkapan kasus ini. "Ini sebetulnya menunjukkan bahwa upaya untuk mengungkap kebenaran, upaya untuk kemudian memperjuangkan keadilan, itu tidak pernah padam. Dan itu saya kira, hal yang sangat penting untuk kita garisbawahi ya," kata Arif.

Ia mengatakan meskipun Cak Munir sudah meninggal, tetapi usaha-usaha untuk pengungkapan kebenaran, usaha-usaha memperjuangkan keadilan, bukan hanya kasus Cak Munir saja, termasuk juga kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu maupun berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi hari-hari ini harus terus diperjuangkan untuk dibongkar, harus diungkap kebenaran hakiki yang ada, fakta yang ada, siapa pelakunya untuk mendapatkan keadilan bagi korban.

"Dan saya pikir, ini yang kemudian menjadi tugas kita bersama bahwa bukan hanya kasus Cak Munir, tapi kasus-kasus pelanggaran HAM yang dulu diperjuangkan oleh Cak Munir juga harus mendapatkan penyelesaian, penuntasan dari negara. Dan tugas kita semuanya, tugas sejarah kita semuanya untuk memperjuangkan itu," sambung Arif.

424