Home Gaya Hidup Perlu Tahu, Ini Jarak Ideal Rumah dengan Kabel SUTET

Perlu Tahu, Ini Jarak Ideal Rumah dengan Kabel SUTET

Jakarta, Gatra.com – Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wanhar, membeberkan jarak ideal tinggi maksimal rumah—terutama yang dibangun dengan dua lantai—dengan andongan terbawah kabel konduktor Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

“Biasanya tingginya itu 15-20 meter ya andongan terendah konduktor itu. Artinya sisanya [15 meter ke bawah] itu menjadi maksimum tinggi rumah. Paling tidak ya [maksimal] 10 meter ya dari permukaan tanah atau dua lantai,” ujar Wanhar dalam sebuah webinar yang digelar pada Selasa, (7/9/2021).

Dengan kata lain, rumah dua lantai yang berada di dekat area SUTET hanya boleh dibangun setinggi tak lebih dari 10 meter saja. Pasalnya, apabila rumah tersebut dibangun lebih dari angka maksimum itu, maka transmisi jaringan tenaga listrik SUTET kemungkinan besar akan terganggu.

Dalam bidang ketenagalistrikan, ruang setelah 10 meter di atas permukaan tanah di area SUTET dinamakan “ruang bebas”. Ruang bebas adalah ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor jaringan transmisi tenaga listrik di mana tidak boleh ada benda di dalamnya demi keselatamatn manusia, makhluk hidup, dan benda lainnya serta keamanan operasi jaringan transmisi tenaga listrik.

“Ruang bebas itu tidak termasuk permukaan tanah atau tanah milik masyarakat, tapi ruang di atasnya,” tegas Wanhar.

Ketentuan ruang bebas ini dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Tak hanya itu, masyarakat juga turut ikut dilibatkan.

“Jadi tidak sepihak hanya PLN ini ya. Masyarakat juga kita minta kontribusi, partisipasinya, utnuk memenuhi keselamatan ketenagalistrikan,” ujar Wanhar.

Ketentuan ruang bebas SUTET ini sebelumnya telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (Permen) No. 18 tahun 2015 dan perubahannya Permen No. 02 Tahun 2019. Namun, di tahun ini, Kementerian ESDM baru saja mengeluarkan Permen baru, yaitu ESDM No. 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

“Kami berharap dengan terbitnya Permen No. 13 Tahun 2021 ini dapat membantu pelaku usaha untuk menyelesaikan berbagai dinamika yang muncul pada saat pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik dengan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat,” ujar Rida.

19893