Kendal, Gatra.com - Warga Desa Bumiayu Kecamatan Weleri Kendal Jawa Tengah, yang mengeluh dan menolak keberadaan tempat usaha pencucian pasir ilegal di desanya pernah mendapat ancaman dari orang tak dikenal. Pintu rumah Ketua RT 11 RW 4 Desa Bumiayu sempat digedor-gedor orang tak dikenal karena menolak keberadaan tempat usaha pencucian pasir.
"Rumah Pak RT kami, karena menolak keberadaan tempat usaha ini pada malam Jumat lalu digedor-gedor orang tak dikenal," terang Darmaji warga setempat saat menyaksikan penyegelan tempat pencucian pasir di desanya, Selasa (7/9).
Ancaman yang dilakukan kepada Ketua RT tersebut langsung dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Darmaji mengaku, warga di sekitar tempat pencucian pasir sejak tempat usaha tersebut beroperasi, banyak yang merasa keberatan. Bahkan warga sempat menolak dengan mengirimkan surat keberatan kepada dinas terkait. "Alhamdulillah, hari ini suara masyarakat di sini didengarkan pemerintah dan tempat ini disegel," ungkapnya.
Penyegelan tempat pencucian pasir dilakukan Satuan Polisi Pamongpraja dan Damkar (Satpol Kar) Kendal dengan didampingi petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPMPTSP Kendal. Kabid Gakda Satpol Kar Kendal, Seno Aryono mengatakan, selaku penegak perda, Satpol Kar menjadi eksekutor penutupan tempat usaha yang tidak mengantongi perizinan. "Pelaku usaha seharusnya mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum mengoperasikan tempat usahanya," tuturnya usai menyegel tempat pencucian pasir tersebut.
Ditegaskan, tempat usaha yang berdiri di Desa Bumiayu sampai hari ini belum mengantongi perizinan, sehingga tindakan tegas dilakukan pihaknya. "Kita ini pada prinsipnya menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan menindak lanjuti perintah bupati. Manakala ada tempat usaha tidak mengantongi izin usaha, ya kita harus tegas, tutup," tandasnya.
Sementara itu, Yogi selaku pengawas lingkungan hidup dari DLH Kendal mengatakan, tempat usaha yang dikelola PT Sumur Pitu sesuai hasil temuan yang dilakukan selama dua hari dengan mendatangi lokasi, diketahui bahwa usaha tersebut baru mengantongi izin prinsip dan informasi tata ruang (ITR). Izin tersebut merupakan izin awal berdirinya sebuah tempat usaha. "Untuk izin operasional rekomendasi UKL UPL dan rekomendasi dari DPMPTSP belum ada. Jadi, selama tempat usaha belum memiliki izin itu, ya tidak boleh beroperasi," terangnya.
Tindakan penutupan sementara yang dilakukan adalah langkah tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Penutupan yang dilakukan juga seiring dengan keluhan dan keberatan yang telah disampaikan oleh warga setempat.