Jakarta, Gatra.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam se-Indonesia (BEM PTAI) mengirim ultimatum kepada politisi di Senayan, khususnya Komisi XI DPR agar mematuhi konstitusi dalam pemilihan Anggota BPK RI.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal BEM PTAI Yayan Septiadi menyusul akrobat politik Komisi XI DPR yang meloloskan dua nama yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti fit and proper test. Kedua nama dimaksud adalah Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana, yang tidak memenuhi syarat lantaran belum dua tahun meninggalkan jabatan selaku kuasa pengguna anggaran. Padahal, hal itu telah digariskan di dalam UU No 15/2006 Pasal 14 huruf j.
"Menyikapi pelanggaran Komisi XI terhadap UU BPK, dengan ini BEM PTAI bersikap akan menduduki Gedung DPR, jika Komisi XI masih ngotot mempertahankan calon bermasalah. Ini merupakan seruan moral dan ajakan kepada seluruh mahasiswa agar memperhatikan fenomena pelanggaran UU yang secara terang benderang dipertontontan oleh para politisi Komisi XI," terang Yayan Septiadi kepada pewarta di Jakarta, Selasa (7/9).
BEM PTAI menilai bahwa BPK adalah lembaga tinggi negara yang harus dijaga marwah dan martabatnya. Sebab, tugas dan kewenangan BPK sangat strategis dalam memeriksa seluruh keuangan negara.
"BPK adalah lembaga yang dibentuk oleh UUD 1945, sangat penting peranannya dalam pencegahan korupsi dan audit keuangan negara. Jangan kotori proses rekrutmen pejabat BPK dengan siasat jahat dari para politisi Komisi XI," tambah Yayan.
Dalam proses seleksi Anggota BPK RI, BEM PTAI se-Indonesia mencatat kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan Komisi XI, sebagai berikut:
1. Komisi XI DPR telah menabrak ketentuan perundang-undangan dalam seleksi Anggota BPK, yaitu UU 15/2006 tentang BPK Pasal 13 huruf j. Karena telah meloloskan Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana yang mana tidak memenuhi persyaratan karena belum dua tahun meninggalkan jabatan selaku pejabat pengelola keuangan negara.
2. Komisi XI DPR tidak menghormati pertimbangan DPD yang menyatakan bahwa dua nama tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 14 huruf J UU 15/2006 tentang BPK.
3. Komisi XI DPR tidak menghiraukan Fatwa Mahkamah Agung yang notabene diminta sendiri oleh Komisi XI. Fatwa Mahkamah Agung menyatakan bahwa calon Anggota BPK harus memenuhi syarat sebagaimana ketentuan UU 15/2006 tentang BPK dalam hal ini Pasal 13 huruf j.
4. Komisi XI DPR tidak menghargai pendapat para pakar hukum tata negara. Para pakar hukum kompak menyatakan pandangan bahwa seorang calon Anggota BPK harus memenuhi semua syarat yang ditentukan UU BPK. Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka otomatis gugur demi hukum.
5. Komisi XI abai terhadap suara publik yang mendesak agar pemilihan Anggota BPK sesuai dengan konstitusi.