Jakarta, Gatra.com – Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menyebut bahwa pemerintah telah mencanangkan pembangunan pembangkit listrik dengan kapasitas 40 giga watt (GW) di tahun 2030 mendatang.
“Untuk diketahui, pada tahun 2030 nanti pemerintah telah menargetkan penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar kurang lebih 40 giga watt. Untuk itu diperlukan tambahan jaringan transmisi tenaga listrik sepanjang kurang lebih 47.000 kilometer sirkuit (kms),” ujar Rida dalam sebuah webinar yang digelar pada Selasa, (7/9).
Penambahan jaringan transmisi tenaga listrik tersebut meliputi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Rida menambahkan bahwa sebelum membangun keduanya, terdapat beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
“Kegiatan ini biasanya berujung pada penyediaan atau penyaluran kompensasi. Kompensasi tersebut merupakan pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang berada di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan tenaga listrik, dalam hal ini berupa transmisi,” ujar Rida.
Penggunaan tanah secara tidak langsung yang dimaksud tersebut adalah penggunaan ruang di atas tanah untuk membentangkan konduktor SUTT maupun SUTET. Rida menyebut bahwa pemilik tanah masih memiliki hak atas aset mereka.
Namun, aktivitas mereka dibatasi demi menjaga keamanan instalasi jaringan tenaga listrik dan juga demi keselamatan makhluk hidup di bawahnya, termasuk pemiliknya. “Pembatasan aktivitas inilah yang patut kemudian mendapat sebuah penghargaan berupa pemberian kompensasi,” tegas Rida.
Rida menyebut bahwa pemberian kompensasi—termasuk juga peraturan ruang bebas jaringan tenaga listrik—akan diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
“Kami berharap dengan terbitnya Permen No. 13 Tahun 2021 ini dapat membantu pelaku usaha untuk menyelesaikan berbagai dinamika yang muncul pada saat pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik dengan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat,” ujar Rida.