Jakarta, Gatra.com – Pemadaman aliran listrik massal (blackout) terjadi di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada 4 Agustus 2019 silam. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menduga bahwa hal tersebut disebabkan oleh terganggunya ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik.
“Dari insiden tersebut kami telah melakukan evaluasi terhadap regulasi ruang bebas transmisi tenaga listrik yang sebelumnya diatur dalam permen ESDM No. 18 Tahun 2015 dan telah diubah melalui Permen ESDM No. 2 Tahun 2019,” ujar Rida dalam sebuah webinar yang digelar pada Selasa, (7/9).
“Berdasarkan hasil evaluasi tersebut kami telah melakukan beberapa penyesuaian pada regulasi agar insiden blackout tersebut yang terjadi pada 4 Agustus 2019 lalu tidak terulang kembali, di antaranya adalah berupa penambahan pengaturan batasan pemanfaatan ruang di bawah jaringan transmisi, pengaturan medan magnet dan medan listrik, dan peraturan pemeliharaan jaringan transmisinya itu sendiri,” imbuh Rida.
Penyesuaian tersebut kemudian dituangkan ke dalam sebuah Peraturan Menteri (Permen) yang memuat dua substansi utama sekaligus, yaitu ruang bebas dan kompensasi melalui Permen ESDM No 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
“Kami berharap dengan terbitnya Permen ini, dapat membantu pelaku usaha untuk menyelesaikan berbagai dinamika yang muncul pada saat pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik dengan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat,” ujar Rida.