Home Hukum Stasiun TV Diminta Tak Besar-Besarkan Perayaan Bebasnya Saipul Jamil

Stasiun TV Diminta Tak Besar-Besarkan Perayaan Bebasnya Saipul Jamil

Jakarta, Gatra.com – Anggota Komisi I DPR RI, H. Muhammad Iqbal, meminta stasiun televisi membesar-besarkan perayaan kebebasan pedangdut Saipul Jamil pascakeluar dari penjara setelah menuntaskan masa hukumannya.

"Kami sangat menyayangkan sejumlah televisi yang membesar-besarkan dan merayakan kebebasan Saipul Jamil," kata Iqbal dalam keterangan tertulis pada Selasa (7/9).

Ia berpendapat, penayangan bebasnya pedangdut yang akrab disapa bang Ipul ini sangat menyakiti atau melukai hati korban kekerasan seksual dan pihak keluarganya.

"Korban bisa jadi sulit pulih saat pelaku malah disambut seperti pahlawan. Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak usia dini (pedofilia) berlalu-lalang bahagia tampil di media tanpa menyesali kesalahannya, sedangkan korbannya masih terus merasakan trauma," ujarnya.

Legislator dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) ini lebih jauh menyampaikan, publik juga menolak tampilnya Saipul Jamil di layar kaca yang suarakan melalui petisi.

"Terdapat petisi yang memboikot Saipul Jamil untuk tampil di TV. Petisi melalui change.org yang ditujukan untuk KPI itu hingga 5 September 2021 telah mengumpulkan lebih dari 270 ribu tanda tangan secara daring," katanya.

Menurut Iqbal, boikot melalui petisi ini menunjukkan keinginan masyarakat dalam menegakkan keadilan dan membasmi kekerasan seksual. Kesadaran masyarakat ini harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk pihak lembaga penyiaran.

"Kami meminta pihak KPI Pusat dapat memberikan pemahaman kepada lembaga penyiaran yang meliput perayaan kebebasan Saipul Jamil agar tidak lagi memberitakan tentang perayaan pembebasan ini," ujar sekretaris Fraksi PPP MPR itu.

Sesuai Pasal 11 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran yakni lembaga penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik, juncto Pasal 11 Ayat (1) Standar Program Siaran.

Pasal tersebut menyatakan bahwa program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. Pedoman ini harus menjadi pertimbangan khusus bagi lembaga penyiaran dalam menyiarkan program siarannya. Apalagi, frekuensi yang dipakai TV adalah milik publik, bukan personal.

Sebelumnya, Saipul Jamil mendekam di penjara gegara terbuki melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Selain itu, terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

207