Jakarta, Gatra.com – Nama Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana masih bertengger dalam daftar uji kelayaka dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan dihelat pada Selasa–Rabu (7-8/9).
Masih adanya 2 nama yang tengah disorot karena dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) tersebut dikofirmasi Wakil Ketua Komisi XI, Achmad Hatari, mereka akan mengikuti fit and proper test.
Masih bertenggernya dua nama calon anggota BPK tersebut dikabarkan merupakan hasil voting Komisi XI DPR untuk mengambil keputusan pada Senin kemarin (6/7). Informasi yang beredar, 7 fraksi mendung Harry dan Nyoman untuk mengikuti tes selanjutnya.
Koalisi Save BPK mengecam sikap Komisi XI DPR tetap meloloskan Harry dan Nyoman untuk terus mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Ini merupakan legacy buruk sepanjang sejarah pemilihan anggota BPK.
“Legacy paling buruk yang patut dikecam seluruh rakyat Indonesia dan menjadi perhatian Presiden Jokowi. Kami mengecam partai-partai pendukung calon Anggota BPK TMS,” tandas Prasetyo, Tim Informasi Koalisi Save BPK.
Koalisi Save BPK menyampaikan sikap tersebut atas 5 catatan yang dimiliki. Pertama, Komisi XI DPR telah menabrak ketentuan perundang-undangan dalam seleksi Anggota BPK, yaitu UU 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 13 huruf j.
Pelolosan Harry dan Nyoman melanggar ketentuan tersebut karena mereka tidak memenuhi persyaratan sebab belum 2 tahun meninggalkan jabatan selaku pejabat pengelola keuangan negara.
Kedua, Komisi XI DPR tidak menghormati pertimbangan DPD yang menyatakan bahwa kedua nama tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana ketentuan Pasal 14 huruf J UU 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Ketiga, Komisi XI DPR menghiraukan Fatwa Mahkamah Agung (MA) yang notabene diminta sendiri oleh Komisi XI. Fatwa tersebut menyatakan bahwa calon Anggota BPK harus memenuhi syarat sebagaimana ketentuan UU 15 Tahun 2006 tentang BPK dalam hal ini Pasal 13 huruf j.
Keempat, Komisi XI DPR tidak menghargai pendapat para pakar hukum tata negara yang menyatakan bahwa calon Anggota BPK harus memenuhi semua syarat sebagaimana tercatum dalam UU BPK. Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka otomatis gugur demi hukum. Kelima, Komisi XI DPR mengabaikan suara publik yang mendesak agar pemilihan Anggota BPK sesuai dengan konstitusi.
Koalisi Save BPK menilai langkah Komisi XI merupakan tindakan mengangkangi konstitusi. Terkait ini, pihaknya melakukan gugatan warga negara atau citizen lawsuit serta menyiapkan gugatan ke PTUN setelah terbit Keputusan Presiden (Keppres).
“Semua langkah sudah ditempuh. Tetapi Komisi XI DPR tetap tidak menghiraukan. Karena itu, dalam waktu dekat kami akan gugat,” ujar Prasetyo.
Pria yang juga menjabat Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara ini melanjutkan, Koalisi Save BPK mengecam fraksi-fraksi partai politik di Komisi XI meloloskan Harry dan Nyoman meski jelas-jelas bermasalah. Sikap parpol tersebut akan menjadi bumerang politik bagi mereka.
“Isu pelanggaran ketentuan ini sudah menjadi isu publik. Kami sudah mengingatkan tetapi dihiraukan. Siapa menanam dia akan memanen,” tandasnya.