Jakarta, Gatra.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan 8 terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri tahun 2012–2019.
Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan 8 terdakwa, yakni Benny Tjokrosaputro dkk pada persidangan yang digelar pada Senin (6/9) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kedelapan terdakwanya, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri periode 2011-Maret 2016, (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri; mantan Dirut PT Asabri Maret 2016-Juli 2020, (Purn) Letjen Sonny Widjaja; mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto.
Selanjutnya, Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo (JS).
"Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Nota Keberatan atau Eksepsi dari masing-masing 8 terdakwa tersebut ditolak dan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan pokok perkara," ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.
Majelis hakim menolak eksepsi ke-8 terdakwa karena nota keberatan mereka atau kuasa hukumnya sudah memasuki pokok perkara dan tidak termasuk dalam alasan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Selain itu, majelis hakim menyatakan bahwa surtar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap ke-8 terdakwa tersebut telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap.
"Selanjutnya, majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada Senin 13 September 2021 pukul 09:00 WIB," ujarnya.
Adapun persidangan pekan depan yakni pemeriksaan saksi. Majelis hakim pun memerintahkan Tim JPU untuk menghadirkan saksi ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.