Jakarta, Gatra.com - Pengacara terlapor dugaan tindakan kekerasan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mempertimbangkan untuk melaporkan balik pelapor.
"Kami berpikir dan akan menimbang-nimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor yang sudah terlanjur melakukan ini,"ucap Pengacara terlapor RT dan EO, Tegar Putuhena di Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (06/09).
Menurut Tegar, pelaporan balik ini akan dipertimbangkan karena identitas terlapor tersebar di media sosial sehingga terlapor dan keluarganya mengalami perundungan di internet. Identitas terlapor ini menurutnya tercantum pada rilis yang dibuat oleh korban dan tersebar di media sosial.
Tegar juga mengklaim bahwa ia tidak menemukan peristiwa kekerasan seksual di tahun 2015 dan tidak didukung bukti apapun. Menurutnya, satu-satunya sumber yang dijadikan rujukan adalah rilis korban di media sosial.
Ia menjelaskan, pihaknya akan berembuk dan membentuk tim dan memikirkan pihak mana saja yang dilaporkan. Selain itu, mereka juga akan mempelajari unsur-unsur pidananya.
"Misalnya pertama membuka identitas pribadi, data pribadi secara tanpa hak itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian dari situ kemudian disebarluaskan, kemudian terjadi cyber bullying terhadap keluarga, foto keluarga juga disebarkan itu juga saya pikir bisa kita...nanti akan kita pertimbangkan,"tutur Tegar.
Kelima terlapor ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (01/09). Persangkaannya berada di Pasal 289 dan atau Pasal 281 Juncto Pasal 335 KUHP.
Sebelumnya, perkara dugaan kekerasan seksual dan perundungan ini beredar melalui rilis yang ditulis dan disebarkan oleh korban di media sosial. Berdasarkan pesan yang diterima Gatra pada Rabu (01/09), pesan berantai tersebut menyebutkan adanya perundungan hingga pelecehan seksual yang dialami salah satu pegawai KPI Pusat oleh pegawai-pegawai lain. Pesan tersebut juga berisi permintaan tolong kepada Kapolri hingga presiden.