Jakarta, Gatra.com - Bea Cukai di bawah payung operasi bernama Gempur Rokok Ilegal semakin menggaungkan keseriusannya memberantas rokok ilegal yang ada di masyarakat dengan melakukan penindakan di berbagai daerah pengawasan. Bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya juga menambah rentetan keberhasilan Bea Cukai dalam menindak berbagai modus yang digunakan pelaku.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan dalam pelaksanaanya, Gempur Rokok Ilegal tidak hanya melulu sebatas sosialisasi akan rokok ilegal. Salah satu gaung utama yang Bea Cukai upayakan adalah penindakan rokok ilegal itu sendiri.
“Berbagai upaya telah kita lakukan dalam menegakkan Gempur Rokok Ilegal di tahun ini. Mulai dari penindakan berbasis informasi intelijen, informasi masyarakat, modus pengiriman hingga pabrik rokok ilegal,” ungkap Firman.
Diawali dari sisi timur pulau Jawa, Bea Cukai Malang, Bea Cukai Gresik dan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I mencatatkan penindakan-penindakan selama operasi Gempur Rokok Ilegal ini berlangsung. Pada awal bulan September, Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kab Malang melakukan operasi gabungan dan mendapat informasi intelijen akan adanya toko yang menjual rokok ilegal.
Tim pun melakukan penyisiran di Pasar Kanigoro, Kec Pagelaran. Dari hasil pemeriksaan, didapati beberapa toko yang kedapatan menjual dan menyimpan untuk dijual rokok ilegal. Sebanyak 37.972 batang rokok ilegal diamankan petugas kala itu. Tim pun melanjutkan penindakan kepada sebuah bangunan yang menjadi rumah produksi rokok ilegal. Sebanyak 572.700 rokok ilegal berhasil petugas amankan di penindakan kedua ini.
Serupa dengan yang dilakukan di Malang, bermodalkan informasi intelijen, Kanwil Bea Cukai Jatim I mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal ke pulau Sumatera yang berada di wilayah pengawasan Kanwil Bea Cukai Jatim I. Setelah dilakukan pendalaman informasi, petugas Bea Cukai kemudian langsung melakukan pemeriksaan di pool bus Kab Sidoarjo.
Pada penindakan tersebut, petugas Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I berhasil amankan 22 karton berisi 384.000 batang rokok ilegal berbagai merk tanpa dilekati pita cukai. Tidak berbeda jauh dengan yang dilakukan di Lamongan beberapa waktu lalu dimana Bea Cukai Gresik menindak sebanyak 381.880 batang rokok ilegal yang coba disembunyikan oleh pelaku.
“Penindakan atas peredaran rokok ilegal ini menunjukan komitmen Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang Cukai yang terjadi di wilayah pengawasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur,” ungkap Firman
Berbagai penindakan atas rokok ilegal kemudian datang dari wilayah Barat pulau Jawa dan beberapa dari pulau Sumatera. Dalam melaksanakan Fungsi sebagai Community Protector, Kanwil Bea Cukai Banten bekomitmen untuk memberantas peredaran rokok illegal dengan terus melaksanakan tugas pengawasan di wilayah Provinsi Banten.
Sebanyak total barang bukti sebanyak 460.000 batang rokok ilegal beserta truk dan supirnya berhasil diamankan Kanwil Bea Cukai Banten beberapa waktu lalu. Petugas menindak sebuah truk yang dicurigai membawa muatan rokok ilegal. Dari hasil penelusuran benar saja ditemukan barang bukti yang dimaksud.
Serupa yang dilakukan oleh Bea Cukai Merak dengan menindak mengamankan 1 (satu) unit truk yang bermuatan 1.792.000 batang rokok (ilegal) yang dilekati pita cukai bekas. Dua orang supir dan Truk beserta muatannya akhirnya berhasil dihentikan oleh petugas dengan dua mobil Patroli setelah sebelumnya dilakukan pengejaran. Truk kemudian diarahkan ke lapangan parkir Bea Cukai Merak untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari pulau Sumatera, Bea Cukai Teluk Bayur berhasil menindak 920 bungkus rokok atau 18.400 batang rokok berbagai merek yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai. Barang hasil penindakan tersebut kemudian dibawa menuju Kantor Bea Cukai Teluk Bayur untuk diteliti lebih lanjut. Dengan diadakannya Operasi Gempur ini dapat menakan peredaran rokok ilegal di Wilayah Sumatera Barat yang menjadi fokus pengawasan Bea Cukai Teluk Bayur.
“Beragam penindakan kali ini menunjukkan bahwa masih ada pihak yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Bersama ini, kami tegaskan kembali bahwa seluruh jajaran Bea Cukai tetap konsisten melakukan penegakan hukum di bidang cukai di dalam situasi dan kondisi apapun.
Ini juga menjadi bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai dalam menjaga Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya serta sebagai upaya nyata Bea Cukai mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan,” tutup Firman.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI