Sukoharjo, Gatra.com- Seorang anak dibawah umur berinisial MSZ (16) warga Desa Kragilan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, tergolong nekat. Bagaimana tidak, lantaran ngebet punya kendaraan, ia mencuri sepeda motor milik tetangganya, Widodo (54).
Dalam keterangan konferensi persnya, Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kasus ini berawal pada Senin (23/8) sekitar pukul 19.30 WIB, dimana korban memarkir sepeda motornya di garasi rumah. Meski pintu garasi ditutup, namun tidak dikunci.
Pada keesokan harinya, sekitar pukul 05.30 WIB, istri korban ke garasi untuk mengambil cabai hasil belanja yang ditaruh di dasbor motor. Istri korban terkejut lantaran mendapati motornya tidak ada. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mojolaban.
"Saat dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa terdapat seorang anak yang punya kebiasaan mencuri. Kemudian Kami koordinasikan dengan Bhabinkamtibmas setempat untuk memperdalam penyelidikan. Setelah diawasi, memang betul bahwa pelaku membawa sepeda motor tersebut dan disembunyikan di Kebun Jati sekitar lokasi rumah pelaku," terang Kapolres Sukoharjo, Senin (6/9).
Dari tangan tersangka, didapati barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario No Pol AD 4269 YO beserta STNK dan BPKB nya.
Tersangka merupakan seorang anak yatim piatu. Dimana saat ini ia tinggal bersama dengan pamannya. "Pelaku ini anak yatim piatu, dia tidak menjual motornya, hanya ingin memilikinya saja untuk digunakan sendiri," ucap Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, berhubung pelaku masih dibawah umur, maka penyelesaian kasus dilakukan melalui upaya restorative justice atau diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kasusnya sudah ditutup melalui restorative justice, pelaku dan korban sudah dipertemukan. Kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan yang disaksikan kepolisian maupun warga setempat," ungkapnya.
Kapolres menambahkan, upaya restorative justice dilakukan karena merupakan salah satu program prioritas Kapolri, sesuai implementasi dari PPK program 06 giat 024 aksi no 084. Yang mana penyelesaian masalah diluar pengadilan, untuk memberikan keadilan dan manfaat yang lebih umum kepada masyarakat. "Di tahun ini, mulai Januari hingga September, Polres Sukoharjo telah melakukan restorative justice sebanyak 17 kasus," tandasnya.